Sukses

7 Terpidana Mati di Medan Masih Upayakan Hukum

7 Terpidana mati di Medan, Sumatera Utara terdiri dari 6 orang terkait kasus pembunuhan dan 1 orang kasus narkoba.

Liputan6.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum memastikan kapan akan mengeksekusi 7 terpidana mati. Sebab 7 terpidana mati ini tengah melakukan upaya hukum, seperti kasasi maupun peninjauan kembali (PK) dan garasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Soal eksekusi mati memang ada terkait kasus pembunuhan dan 1 narkotika. Mereka masih melakukan PK. Sehingga kita belum melakukan eksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama, Medan, Minggu (10/5/2015).

Chandra menjelaskan, 7 terpidana mati di Sumut yang menunggu PK dan grasi dari Presiden Jokowi adalah Okonkow Nonsokiingleys asal Nigeria akibat mengimpor narkotika jenis heroin 1,1 kilogram melalui Bandara Polonia Medan pada 19 Mei 2004.

Nasib Purba dan Ronald Sagala, yang terlibat kasus pembunuhan keluarga Nazaruddin pada 8 Mei 2006. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Lubukpakam dan sedang menunggu putusan grasi.

Lalu Marcos, yang juga terpidana kasus pembunuhan. Kasus ini tengah ditangani Kejari Rantauprapat. Ada juga Fatizan dan Yafonaso, terpidana kasus pembunuhan yang kini ditangani Kejari Gunung Sitoli. Beraati, terpidana kasus pembunuhan di Gunung Sitoli.

"7 Terpidana mati tersebut belum bisa dieksekusi saat ini. Karena semuanya masih melakukan upaya hukum PK dan meminta grasi kepada presiden. Jadi, untuk tahun ini belum ada yang dieksekusi," jelas dia, Medan, Minggu 10 Mei 2015.

Chandra mengatakan, terpidana Ronald Sagala dan Nasib Purba, saat ini masih menunggu proses grasi dari presiden. Sedangkan terpidana Okonkow Nonsokiingleys upaya hukum PK yang diajukan sudah ditolak Mahkamah Agung (MA).

Namun, lanjut Chandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan belum menerima amar putusan dari MA. Sementara terpidana mati Marcos, Yafonaso, Fatizan dan Beraati, saat ini masih mengupayakan PK dan belum diputus MA.

"Memang tahun ini Kejagung ada melakukan eksekusi mati, tapi untuk dari Sumut tidak ada. Semuanya masih dalam tahap melakukan upaya hukum," tegas dia.

Meski nantinya putusan PK dari MA sudah keluar atau presiden menolak grasi yang diajukan para terpidana mati tersebut, Kejati Sumut harus mengirimkan surat kepada Kejagung dan pemerintah pusat untuk mengeksekusi.

"Secara hirarki, kita (Kejati Sumut) harus menyurati pusat dulu nanti, kalau pun upaya hukum yang dilakukan mereka itu ditolak semua. Setelah ada surat balasan dari pusat, baru ditentukan waktu eksekusinya," pungkas Chandra. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.