Sukses

Simpan Narkoba di Kemasan Makanan Ringan, 2 Pengedar Ini Dibekuk

Dari tangan kedua pengedar narkoba disita lebih dari 500 gram sabu senilai hampir Rp 1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 2 pria dari 2 tempat terpisah di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat sebagai hasil pengembangan kasus sebelumnya.
 
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (8/5/2015), dari tangan keduanya disita lebih dari 500 gram sabu senilai hampir Rp 1 miliar. Dalam pemeriksaan sementara keduanya hanya sebatas pengedar.

Kedua tersangka menggunakan modus menyimpan barang haram itu dalam kemasan makanan ringan. Kini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal muasal dan wilayah peredaran sabu, serta bandar besarnya.

Di Kota Hujan, Polres Bogor juga menangkap Irwan Sumantri, tersangka bandar dengan barang bukti 150 gram sabu senilai Rp 250 juta.

Irwan yang menjadi target Polres Bogor itu ditangkap polisi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Meski demikian ia mengelak dan mengaku sebagai kurir.

Polisi juga menangkap 20 orang tersangka lainnya, dengan barang bukti 4 kilogram ganja dan ratusan butir pil psikotropika. Kini polisi tengah memburu bandar besar yang memasok sabu kepada Irwan. (Dan/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.