Sukses

Polri Ungkap Kronologi Kasus Novel Baswedan Saat di Bengkulu

Kasus penganiayaan itu masih bisa dikonfirmasi mengingat masih ada pelapor dan para saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004 silam. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Ia menuturkan, saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu dan memimpin penangkapan terhadap enam pencuri sarang burung walet.

"Pelaku dibawa ke mobil pikap menuju Pantai Panjang, Bengkulu. Sesampainya di sana, karena mungkin kesal, ditembak. Novel menembak empat tersangka, sedangkan duanya lagi ditembak kawan Novel," kata Anton di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Terkait kasus penganiayaan itu, lanjut Anton, 13 saksi penyidik Polresta Bengkulu yang ikut dalam aksi penangkapan sudah dimintai keterangan. Dari pemeriksaan disertai pra rekonstruksi, diketahui satu tersangka tewas di tangan Novel, sedangkan lima lainnya masih hidup.

Sementara rekan Novel yang menembak dua tersangka tersebut, diakui Anton sudah dipidanakan. Namun ia tak mengetahui detailnya.

"Satu orang itu menuntut Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus. Selain itu pada 2016 kasus akan kedaluwarsa. Jika kedaluwarsa Polri akan dituntut," jelas Anton.

Kasus penganiayaan, ucap Anton, masih bisa dikonfirmasi mengingat masih ada pelapor dan para saksi. Sejumlah teman Novel kala itu juga masih menjabat di Mapolresta Bengkulu.

Sedangkan kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, keluarga korban sudah tak ingin memperpanjang perkara yang melibatkan Novel tersebut. "Dia tidak punya legitimasi," kata Muji.

Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dini hari di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kini Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.

Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. (Ali/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini