Sukses

Duo Bali Nine Ajukan Uji Materi UU Grasi ke MK

Menurut kuasa hukum, pengajuan uji materi ini karena pihaknya ingin memperjuangkan hak-hak terpidana mati duo Bali Nine, Myuran dan Andrew.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya hukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan belum selesai. Setelah upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gagal, dua terpidana mati kelompok narkoba Bali Nine mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi).

"Ada dua yang diujikan, yakni Pasal 51 ayat 1 huruf a UU MK dan Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Grasi," kata kuasa hukum Myuran dan Andrew, Inneke Kusuma,‎ saat mendaftarkan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Inneke menjelaskan, pengajuan uji materi ini karena pihaknya ingin memperjuangkan hak-hak Myuran dan Andrew. Apalagi, ada peraturan di MK yang menyebut seorang warga negara asing tidak bisa mengajukan uji materi. "Kami ingin men-challenge ketentuan itu," ucap Inneke.

Inneke menambahkan, penolakan grasi yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap duo Bali Nine inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Pengambilan keputusan terhadap permohonan grasi Myuran dan Andrew juga dinilai tidak dilakukan dengan kajian secara seksama oleh Jokowi.

"‎Ada mekanisme yang tidak jelas kenapa grasi itu ditolak atau dikabulkan," tukas Inneke.

Tanggapan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pengajuan uji materi tersebut tidak akan berpengaruh pada rencana Kejaksaan Agung mengeksekusi 2 gembong narkoba Bali Nine itu.

"Tidak menghalangi. Kami dengar mau mengajukan pengujian ke MK, ya silakan saja, itu urusan dia," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 7 April 2015.

Prasetyo juga menyinggung sikap kedua terpidana yang menggugat penolakan permohonan grasi dari Presiden ke PTUN. Padahal, putusan penolakan grasi terpidana mati bukan merupakan objek gugatan.

"Ternyata kemarin PTUN sudah mengeluarkan putusan menolak gugatan (duo Bali Nine). Kenapa? Karena memang sejak awal semua orang tahu bahwa grasi bukan objek gugatan PTUN. Ya, sudah selesai," ujar Prasetyo. (Ans/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini