Sukses

Golkar Kubu Agung Temukan 3 Kejanggalan Laporan Kubu Ical

Pertama, kata Yorrys, tentang pelapor yang merupakan salah satu pengurus di DPD Partai Golkar Jambi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai menganggap laporan yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie atau Ical ke Bareskrim Polri, adalah skenario yang dibuat-buat. Dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen dan kecurangan pada Munas Ancol itu, Yorrys mendapat 3 temuan.

Pertama, kata Yorrys, tentang pelapor yang merupakan salah satu pengurus di DPD Partai Golkar Jambi. Pelapor itu melaporkan dugaan adanya pemalsuan, baik dokumen maupun rekayasa yang dibangun saat Munas di Ancol. Namun pelapor saat itu tidak berada di Ancol.

"Pelapor kan harus berada di tempat kejadian, melihat, dan memahami kejadian. Dia tidak pernah di Ancol. Dan dia sebagai apa (statusnya) pelapor ini?" tanya Yorrys di sela Rapimnas I di DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Temuan kedua, lanjut Yorrys, kubu Ical mendapat dokumen tentang pemalsuan dari Mahkamah Partai Golkar (MPG). Padahal, dokumen dari MPG itu bersifat rahasia dan langsung diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Nah, itu kita sudah surati Mahkamah Partai, karena sesuai undang-undang bahwa dokumen yang sudah diputuskan itu menjadi dokumen negara dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun. Dan itu kami berikan langsung ke Kemenkumham. Pertanyaannya, dari mana mereka dapat? Apakah ada indikasi 'permainan' orang dalam Mahkamah Partai? Atau memang manipulasi?" ujar dia.

Temuan ketiga, kata Yorrys, 2 orang yang diajukan sebagai tersangka oleh Bareskrim, sejatinya adalah saksi yang hadir di Munas Bali. Kemudian tuduhannya memalsukan tandatangan justru menimbulkan pertanyaan besar.

"2 Orang yang tersangka ini tuduhannya memalsukan dokumen. Dia itu memalsukan data apa? Sebagai ketua DPD, dia justru yang berhak menandatangani itu. Apalagi dia mengikuti di Bali dan menjadi saksi pihak Ical saat Mahkamah Partai lalu. Jadi bagaimana, dia ikut di kubu mereka menjadi saksi? Tetapi mereka tuduhkan menjadi tersangka. Ada apa dibalik itu semua ini?" tanya Yorrys.

Manipulasi

Terkait laporan adanya dugaan manipulasi data dengan mencantumkan nama orang yang sudah meninggal, Yorrys mengatakan tidak benar. Sebelumnya kubu Ical menuduh, Munas Ancol memalsukan tanda tangan pengurus DPP dari Madura yang orangnya sudah meninggal dunia.

"Kita ada data yang sudah diverifikasi tidak ada satu pun peserta dari Jawa Timur. Jadi clear tidak ada. Nah itu data dia dapat dari mana? Ini kan manipulasi dan membuat pengaduan tidak benar," tandas dia.

Kendati, Yorrys menyatakan pihaknya mendukung kepolisian mengungkap secara tuntas laporan tersebut. Pihaknya juga akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi.

"Kita mendukung dan mendorong pihak kepolisian harus mengungkap secara tuntas terhadap pelaporan mereka. Kami sudah mulai dipanggil besok sebagai saksi. Jadi dengan kejanggalan laporan ini, kami juga akan gugat balik," pungkas Yorrys.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono mengaku kaget dengan penetapan 2 saksi, tersebut sebagai tersangka. Apalagi yang disangkakan adalah saksi dari pihak Ical sendiri.

"Saya juga bertanya-tanya, kok yang jadi tersangka orangnya sendiri. Jangan-jangan disuruh-suruh berbuat begitu. Ya meski pun lucu-lucuan tetap kita hadapi apapun itu, sebagai warga negara yang patuh pada hukum," ujar Agung.

Agung menegaskan, kadernya tidak ada yang melakukan pemalsuan dokumen atau manipulasi apapun. Dia menduga, tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kubu Ical sebagai bentuk rekayasa.

"Jadi soal adanya tersangka itu saya kira, saya juga tidak tahu apa dasarnya. Saya yakin anggota-anggota kami di DPD tingkat I maupun II tidak pernah memalsukan. Saya tidak tahu, mungkin itu sebuah rekayasa saja", pungkas Yorrys.

Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. Namun sepekan kemudian, Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) menerima gugatan Golkar kubu Ical dan mengeluarkan putusan sela, untuk menunda pengesahan SK Menkumham tersebut. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.