Sukses

Usai Putusan Sela PTUN, Golkar Kubu Ical Datangi Pimpinan DPR

Bendahara Umum Golkar Munas Bali Bambang Soesatyo mengatakan, akan merebut kantor DPP Golkar di Angrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - DPP Partai Golkar versi Munas Bali atau kubu Aburizal Bakrie menemui pimpinan DPR untuk menyampaikan hasil putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dibacakan Rabu 1 April 2015. Selain itu DPP Golkar juga menyampaikan surat yang berisi tidak ada pergantian pimpinan Fraksi Golkar di DPR.

Rombongan DPP Golkar hasil Munas Bali dipimpin Sekjen Idrus Marham, Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin, Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo, dan beberapa petinggi Golkar. Sedangkan pimpinan DPR yang menerima adalah Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua Fadli Zon, dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Kedatangan kami menemui pimpinan DPR adalah ingin menyampaikan 2 buah surat perihal putusan PTUN tentang penundaan pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan Munas Ancol, " kata Idrus Marham di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Selain itu, Idrus juga membawa surat yang membantah ada pergantian pimpinan fraksi. Ia meminta pimpinan DPR tidak lagi membahas pergantian Ketua Fraksi Golkar.

"Dan yang kedua adalah terkait dinamika politik di DPR maka DPP Golkar memandang perlu mengirim surat ke pimpinan DPR bahwa tidak ada pergantian terhadap susunan personalia dan pimpinan di Fraksi Golkar," ucap Idrus.

Dengan demikian, DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical menyatakan Ketua Fraksi Partai Golkar masih Ade Komaruddin, Sekretaris Bambang Soesatyo dan Bendahara Robert Kardinal.‎ "Iya dong kan sudah jelas (putusan sela PTUN)," ujar Idrus.

Akan Kosongkan DPP dari Kubu Agung

Bendahara Umum Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo mengatakan, akan merebut kantor DPP Golkar di Angrek Neli, Slipi, Jakarta Barat. Pihaknya akan menggunakan aparat penegak hukum untuk mengosongkan gedung DPP yang kini dikuasai kubu Agung Laksono.

"Kita akan gunakan aparat hukum untuk meminta mereka kosongkan kantor DPP. Sekarang gantian kami minta kubu Munas Ancol kosongkan DPP karena penempatan DPP Golkar oleh Munas Ancol melanggar hukum," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, dengan tidak berlakunya SK Menkumham, maka Munas Riau merupakan pimpinan Golkar yang sah. Artinya, Ical masih menjadi ketua umum Golkar dan Idrus Marham menjabat sekjen.

Namun, Bamsoet mengatakan, Agung Laksono masih boleh berkantor di DPP Golkar. Tapi kapasitasnya bukan sebagai ketua umum, melainkan sebatas wakil ketua umum.

"Dengan tidak berlakunya SK Menkumham, kita anggap Munas Riau yang sah dan Agung sebagai Waketum boleh menggunakan ruangan sebagai waketum. Begitu juga pengurus yang lain," tandas Bamsoet. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini