Sukses

Ahok Singgung Pokir DPRD DKI di Acara Musrenbang Jaksel

Ahok berharap mulai saat ini tak ada lagi 'permainan' anggaran dari Suku Dinas.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberi pengarahan dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) di Kantor Walikota Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu, Ahok sempat menyinggung tentang Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam RAPBD 2015.

"Saya senang rekan-rekan DPRD ikut hadir. Saya kira pemahaman kita tentang Pokir itu ya di sini sebenarnya, bukan setelah paripurna. Kita mulai di sini," kata Ahok di hadapan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Ahok berharap mulai saat ini tak ada lagi 'permainan' anggaran dari Suku Dinas (Sudin). Dia mewanti-wanti kebutuhan masyarakat yang sudah disepakati dalam Musrenbang, ternyata tak diakomodir oleh sudin dan justru keluar usulan anggaran berbeda.

"Saya berharap sudin-sudin jangan ada lagi yang jadi oknum, mengajar-ngajari lagi yang tidak benar. Masyarakat minta apa, yang keluar apa," ucap Ahok.

Ahok menyatakan telah memberikan sejumlah data terkait dugaan temuan 'permainan' anggaran dalam APBD DKI, kepada pihak kepolisian. "Tunggu polisi saja, kita sudah kasih polisi semua kok datanya," ungkap Ahok, Jumat 13 Maret lalu.

Salah satunya, kata Ahok, terkait jatah anggaran untuk pimpinan DPRD DKI melalui usulan pokok pikiran (Pokir) dari legislatif. Menurut Ahok, dengan adanya bukti dokumen tersebut, polisi akan segera memanggil pihak-pihak yang ditelusuri berkaitan dengan itu.

Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota dewan saat masa reses, kemudian diajukan kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran. Pokir diatur dalam Pasal 55 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib.

Disebutkan pula, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD, kepada kepala daerah dalam mempersiapkan RAPBD paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Kendati, Ahok tak menyebutkan pimpinan DPRD periode mana yang dimaksudkan. Yang pasti, dia mengatakan dirinya sudah meniadakan pokir itu. Langkah ini merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XI/2013 yang membatalkan kewenangan DPR/DPRD dalam pembahasan APBN/APBD secara rinci, hingga tingkat kegiatan dan belanja, serta kewenangan dalam pembintangan anggaran. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.