Sukses

Nenek Asyani Mohon Ampun pada Menteri Siti Nurbaya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurabaya berkunjung ke rumah Nenek Asyani di Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur.

Liputan6.com, Situbondo - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurabaya berkunjung ke rumah Nenek Asyani di Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Nenek Asyani didakwa melakukan pencurian 7 batang kayu jati.

Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (18/3/2015), Nenek Asyani menangis begitu melihat sang menteri masuk ke kamarnya.

Nenek berusia 63 tahun ini meminta keadilan dan memohon pada Siti Nurbaya. Ia bersikukuh tidak melakukan pencurian 7 batang kayu jati seperti yang dituduhkan polisi.

Asyani bersama 3 terdakwa lainnya ditangguhkan penahanannya setelah mendapat jaminan dari Bupati Situbondo. Meski demikian kasus hukum Nenek Asyani tetap berlanjut dan Kamis besok akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo.

"Kita berada di lapangan dan lihat sendiri segala situasi. Tentu akan menjadi banyak pertimbangan. Yang penting rasa keadilan dan hukumnya harus jalan bareng-bareng," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Menteri Siti Nurbaya.

Kasus serupa juga menimpa Kakek Harso Taruno yang didakwa mencuri sebatang kayu pada September 2014 lalu. Kisahnya berawal dari temuan potongan kayu jati oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Gunung Kidul di dekat lahan Harso.

Dalam sidang vonis kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Kidul membebaskan sang kakek dari segala dakwaan.

Sang kakek dinyatakan tak bersalah atas dakwaan pasal berlapis, Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 UU No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU No 5/1990. Serta Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Mar/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.