Sukses

Pengacara: Praperadilan SDA Tidak Terinspirasi Budi Gunawan

Lewat praperadilan ini, Humphrey berharap, dapat diketahui tepat tidaknya langkah KPK dalam menetapkan tersangka kepada SDA

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2010-2013, Suryadharma ali, Humphrey Djemat mengaku praperadilan yang diajukan oleh kliennya tidak dilatarbelakangi dengan hasil praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang telah dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Humphrey, gugatan praperadilan lebih karena mengedepankan keadilan semata.

"SDA menuntut keadilan melalui jalur praperadilan. Bukan hanya kita melihat kasus Komjen Budi saja, tapi sebelumnya juga sudah ada. Kalau soal inspirasi dari Budi, rasanya tidak. Kita cuma menunggu momentum saja. Sudah lama kita memikirkan untuk melakukan ini," ujar Humprhey dalam konfrensi persnya di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Lewat praperadilan ini, Humphrey berharap, dapat diketahui tepat tidaknya langkah KPK dalam menetapkan tersangka kepada SDA. Pasalnya, komisi antirasuah tersebut dinilai sebagai lembaga yang mirip dengan malaikat dimana tidak memiliki celah kesalahan.

"Dulu KPK seperti malaikat, bisa jadi yang melawan malah dihabisin. Tapi sekarang kita melihat adanya suatu jalan. Jadi dibuktikan saja, apakah proses hukum ini (SDA) sudah benar atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Suryadharma Ali (SDA) telah mengajukan upaya Praperadilan kepada KPK terhadap penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, penetapan SDA menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 lalu, dinilai semena-mena dan belum mempunyai bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, tambahnya, penetapan tersangka SDA dilakukan pada saat dimulainya rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK, baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti. (Han/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.