Sukses

Ini Tugas Badrodin Haiti Jadi Plt Kapolri

Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti resmi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri oleh Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti resmi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri oleh Presiden Jokowi. Badrodin diangkat sebagai plt untuk mengisi kekosongan posisi Kapolri setelah Jokowi memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman, namun penggantinya yakni Komjen Pol Budi Gunawan ditunda pengangkatannya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta Budi untuk lebih dulu menyelesaikan kasus transaksi mencurigakan yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan status tersangka padanya.

Lalu, apa tugas pertama Badrodin setelah diangkat ‎menjadi Plt Kapolri?

"Tugasnya bisa soal anggaran operasional pembinaan, ya melaksanakan tugas Kapolri di bidang apa saja bisa dilakukan oleh Pak Wakapolri. Beliau memimpin rapat seluruh pejabat utama, itu kegiatan rutin," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Ronny menuturkan, meskipun hari ini Badrodin tidak berada di kantor, namun sang jenderal pagi tadi sempat memimpin upacara di Mabes Polri. Dia juga mengadakan rapat rutin mingguan.

"Beliau memang tidak masuk kantor. Ya itu faktanya. (Tapi) ‎Tadi beliau jadi inspektur upacara bulanan. Karena hari Senin membicarakan kegiatan selama seminggu," tandas Ronny F Sompie.

Sementara KPK telah memulai penyelidikan kasus terkait kasus rekening tak wajar yang diduga melibatkan Budi Gunawan. KPK hari ini memanggil Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha.

Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi dari tersangka Budi.

Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Januari 2015. Penetapan status ini tak lama setelah Presiden Jokowi memilih Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tunggal. Pencalonan ini kemudian disetujui oleh Komisi III DPR. 

Namun pengangkatan Budi sebagai kapolri ditunda oleh presiden lantaran ada penolakan di masyarakat. Saat ini Budi masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri, sedangkan Sutarman sudah diberhentikan dari jabatannya.

Untuk mengisi posisi orang nomor 1 di Korps Bhayangkara sementara waktu hingga kasus yang melilit Budi kelar, maka Badrodin kemudian diangkat menjadi Plt Gubernur pada 16 Januari 2015. (Ndy/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini