Sukses

Penundaan Pelantikan Budi Gunawan Diapresiasi, Tapi...

Kendati mendapat apresiasi atas penundaan pelantikan Budi Gunawan, namun langkah tersebut dinilai masih kurang tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda pelantikan Kapolri baru. Sebab, calon tunggalnya yakni Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pun mengapresiasi hal itu. Hanya, keputusan tersebut dinilainya kurang tepat.

"Perlu diapresiasi bahwa beliau mendengar bahwa (Budi Gunawan) jangan dilantik. Tapi tunda saja nggak tepat," kata pakar hukum itu di sela-sela aksi 'Pilih Kapolri Bersih' di depan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Seharusnya, lanjut dia, pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dibatalkan oleh Presiden Jokowi. Karena, dirinya meyakini KPK cepat atau lambat akan menahan Budi Gunawan untuk diproses kasusnya dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Karena tersangka itu sangat pasti jadi terdakwa. Dipenjara. Karena KPK tidak pernah gagal. Jadi tidak cukup menunda, harus segera membatalkan," tegas Guru Besar Hukum Tata Negara UGM itu.

Lalu, Presiden Jokowi disarankan untuk memulai pencalonan Kapolri dari awal dengan menggunakan UU Administrasi Pemerintahan pasal yang mengatur deplesi atau penyusutan harta. Artinya, melibatkan KPK dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi batalkan. Laksanakan UU Administrasi Pemerintahan. Mulai dari awal lagi proses libatkan KPK dan PPATK. Pastikan bahwa calon kapolri yang baru betul-betul bersih. Tidak ada lagi dugaan korupsi apalagi tersangka," jelas Denny.

Jumat pekan lalu, Presiden Jokowi mengumumkan penundaan pelantikan Budi Gunawan yang telah lolos uji kepatutan di DPR sebagai Kapolri. Kemudian Jokowi juga sekaligus memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman dari jabatan Kapolri dan mengangkat Wakilnya Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt). (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini