Sukses

Masih Diperiksa, Sutan Bhatoegana Ditahan KPK?

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Sutan masih terus menjalani pemeriksaan malam ini.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII.

Namun hingga sore ini, mantan Ketua Komisi VII DPR itu belum meninggalkan Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, itu.

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Sutan masih terus menjalani pemeriksaan malam ini. Kendati, dirinya belum mengetahui sejauh mana penyidikan terhadap Sekretaris Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat itu.

"Setidak-tidaknya saya belum dapat informasi sejauh mana proses penyidikan yang berlangsung saat ini. Nanti akan diberitahukan," ujar Bambang di KPK.

Terkait Sutan akan ditahan KPK hari ini, Bambang menegaskan, pihaknya tidak bisa menentukan keinginan sepihak untuk menahan seseorang. Terlebih pria kelahiran Pematang Siantar 13 September 1957 itu sudah sering diperiksa KPK.

"Nggak dong, kan kita tidak boleh langsung mengorder penahanan. Kalau memang kepentingannya mau ditahan, itu pasti nanti penyidik akan minta izin, dan akan kita diskusikan untuk melakukan penahanan," jelas Bambang.

KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai anggota DPR 2009-2014.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, Majelis Hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu diduga bagian dari suap yang diduga diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanujaya, kepada Rudi. Suap diduga diberikan Simon melalui Deviardi.

Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang yang diduga oleh Rudi, antara lain karena dia diduga didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.

Mengenai fakta persidangan ini, Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus SKK Migas yang menjerat Rudi. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini