Sukses

Sutan Bhatoegana Tertawa Tak Ditahan KPK Hari Ini

Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Liputan6.com, Jakarta - Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013, menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa selama sekitar 9 jam sebagai tersangka, politisi Partai Demokrat ini enggan menjawab apapun pertanyaan yang dilontarkan. Salah satunya mengenai proses hukumnya yang belum masuk ke tahap penahanan.

Namun, tetap saja Sutan yang mengenakan jaket berwarna hitam ini enggan berkomentar. Ia terus merangsek dari kepungan wartawan menuju mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 1957 SB yang sudah menunggunya.

"He..he...he," tawa Sutan Bathoegana sambil berusaha masuk ke mobilnya," Jakarta, Senin (6/10/2014).

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR sejak 14 Mei 2014. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut bahwa perkara ini tidak hanya berhenti pada penetapan Sutan sebagai tersangka. Penyidik kata Johan masih terus mengembangkan perkaranya, dan kemungkinan terdapat tersangka baru dalam perkara ini. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.