Kortastipidkor: Tidak Ada Kriminalisasi Oegroseno, Hanya Minta Klarifikasi

Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tujuannya memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi di dalamnya.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 16:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menegaskan tak ada upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).

Totok menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tujuannya memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi di dalamnya.

“Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Totok, penyelidikan dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan penyelidik segera melakukan tindakan penyelidikan setelah menerima laporan atau pengaduan yang patut diduga sebagai tindak pidana.

“Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya.

Totok meluruskan informasi yang beredar mengenai pemanggilan Oegroseno. Penyelidik tidak melakukan pemanggilan, melainkan mengirimkan undangan klarifikasi untuk meminta keterangan.

“Proses undangan klarifikasi kepada seseorang dimaksudkan untuk memperoleh keterangan, merupakan bagian dari cara penyelidikan itu sendiri. Jadi bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari ini, Kamis, 23 Juli 2026,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kortastipidkor Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan tanah Sepolwan di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan. Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, perkara tersebut masih tahap penyelidikan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

"Saat ini masih penyelidikan. Sesuai KUHAP, penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja, nanti akan kami rilis apabila ditemukan adanya tindak pidana,” ujar dia kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Pernyataan ini menanggapi video Oegroseno yang mengaku menjadi sasaran kriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi terkait dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan dinas Polri serta pengadaan lahan di Lembang yang terjadi pada periode 2010 hingga 2014.

    

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6