Sukses

Ahok Perkirakan DKI Baru Bisa Pilih Wagub Tahun Depan

Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diperkiran baru bisa dilakukan tahun depan jika PP untuk pengesahan Perppu telat diterbitkan.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 kemungkinan digunakan pada pemilihan Wakil Gubernur DKI. Hal itu karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk Perppu itu diterbitkan.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan apabila PP tersebut belum dikeluarkan tahun ini, maka DKI baru bisa memiliki Wagub pada tahun depan.

"Jadi mungkin untuk wagub bisa-bisa kalau PP-nya telat, ya cari wagub-nya tahun depan. Untuk wagub ya," ucap Basuki alias Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Namun, dia tak ingin membahas perihal Wagub DKI lebih jauh lagi. Pasalnya, dirinya sendiri belum diangkat sebagai Gubernur DKI. Menurut perhitungan yang ada, apabila paripurna DPRD digelar sesuai waktunya, maka Ahok akan dilantik sekira tanggal 16 atau 18 November 2014.

"Bosen gue soal wagub, nggak usah ngomong. Gue saja belum dilantik. Udah jangan ngomong itu dulu, nanti gue nggak dilantik-lantik," ucap Ahok sembari tertawa.

Sebelumnya, Ahok mengatakan yang menentukan wakil gubernur adalah dirinya sendiri. "Yang nentukan wakil itu saya," kata dia.

Pernyataan Ahok itu didasarkannya dari tafsiran Perppu nomor 1 tahun 2014 Pasal 171 yang mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan Wakil Gubernur. Disebutkan, 'Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota'.

Hal itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sri Rahayu. Pihaknya menyimpulkan Ahok memiliki kewenangan penuh untuk naik jabatan menjadi Gubernur DKI dan memilih wakilnya sendiri.

"Mekanismenya diatur dalam beberapa ketentuan, seperti dalam pasal 176 ayat 2, di situ disebutkan bahwa Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden melalui menteri untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171," ujar Sri. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini