Sukses

Jaringan Narkoba Terbesar di Indonesia yang Diungkap BNN

Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, jaringan peredar ganja ini merupakan yang terbesar di Indonesia yang berhasil diungkap.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 5 tersangka yang diduga terlibat atas pengedaran ganja ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka diduga bertanggung jawab atas ditemukannya ganja di dalam truk di Riau.

3 tersangka di antaranya merupakan warga Aceh yang ditangkap di Jalan Kandis, KM 53, Riau. Mereka yakni M Jamil (32), Muhalil (25) dan Syafrizal (20). Sementara 2 tersangka lainnya adalah Arifin Ibrahim alias Bang Pin (47) yang dibekuk di Bandung dan Budiman alias Ade Cadel (45) yang dicokok di Jakarta.

Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, jaringan peredar ganja ini merupakan yang terbesar di Indonesia yang berhasil diungkap pihaknya, di mana ganja yang diangkut seberat 8 ton.

"Kali ini yang terbesar yang diungkapkan oleh BNN di Indonesia," ujar Anang di Pekanbaru, Minggu 26 Oktober 2014.

Dia menjelaskan, ganja tersebut dibawa para tersangka dari Aceh dengan memakai truk berwarna biru kuning berpelat nomor B 9396 AH. Daun haram itu dibungkus denga 186 karung goni.

"Ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan tujuan akhir Sukabumi, Jawa Barat," kata Anang.

Salah satu tersangka, Bang Pin sebelumnya berhasil mengangkut 7 ton ganja dengan modus serupa. Menurut pengakuan Bang Pin, sebagian ganja tersebut merupakan pesanan seseorang dan sisanya akan diedarkan oleh Ade. Jika pengiriman tersebut berhasil, Bang Pin akan mendapat upah seberat 1,2 ton berupa daun ganja atau sekitar Rp 1,2 miliar.

"Sementara sang sopir truk (M Jamil) dan rekannya (Muhalil dan Syafrizal) oleh Bang Pin akan dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta, sebelumnya sopir diberi uang jalan oleh Bang Pin sebesar Rp 10 juta," jelas Anang.

Anang menambahkan, ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti 186 karung besar ganja akan dibawa ke Jakarta. "Saat ini tersangka dan barang bukti masih ditahan di BNNP Riau, dan akan segera dibawa ke Jakarta guna menjalankan Proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatanya, para tersangka terancam Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati untuk menimbulkan efek jera. "Kita akan jerat mereka dengan pasal optimal. Semoga saja hukumannya mati," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anang mengatakan, jika ganja kering tersebut tidak tertangkap dan berhasil tersebar, diperkirakan akan bisa membuat 8 juta orang menjadi pencandu narkoba.

"Kalau satu orang mengkonsumsi satu ons ganja, maka akan ada 8 juta orang bisa rusak jiwanya karena barang haram ini," katanya. "Mudah-mudahan dengan adanya penangkapan 8 ton ganja kering yang merupakan penangkapan BNN yang paling terbesar ini akan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini