Sukses

Kakek 60 Tahun di Semper Jadi Bandar Ganja Jaringan Aceh

Selain menyuplai ke beberapa anggota jaringannya dalam partai besar, Djamaludin juga menerima pembeli dalam partai kecil.

Liputan6.com, Jakarta - Djamaludin, seorang kakek berumur 60 tahun yang diduga bandar narkoba ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di rumah kontrakannya, Jalan Citandui I, RT 15 RW 1, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Dari tangan Djamaludin, polisi menyita daun ganja kering siap edar seberat 4 kg. Menurut rencana, daun ganja asal Aceh tersebut akan dipasok ke sejumlah jaringan tersangka di wilayah Jakarta Utara.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Apollo Sinambela mengatakan, penangkapan Djamaludin bermula ketika petugas mendapat informasi warga. Semula, warga tidak curiga lantaran Djamaludin baru menempati rumah kontrakan selama sebulan. Terlebih, pria renta ini mengaku bekerja sebagai kuli bangunan.

"Tersangka termasuk salah satu anggota jaringan Aceh dan Jakarta. Kami masih menyelidiki terus, termasuk membongkar jaringan tersangka di Jakarta Utara. Tim sedang menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang bukti," kata AKBP Apollo Sinambela, Jakarta Utara, Senin (29/9/2014).

Kecurigaan warga mulai mencuat setelah memergoki aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan yang dihuni Djamaludin. Oleh warga, informasi ini kemudian dilaporkan ke Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, hingga Djamaludin akhirnya dibekuk. Djamaludin tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan 4 kg yang dikemas dalam 4 paket besar dibungkus kertas koran.  

Dari pemeriksaan sementara, Djamaludin mengklaim terpaksa menjadi bandar narkoba karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Selama 2 tahun, Djamaludin kerap berpindah tempat untuk menghindari penangkapan petugas.

"Selain menyuplai ke beberapa anggota jaringannya dalam partai besar, tersangka juga menerima pembeli dalam partai yang kecil. Inilah yang membuat warga curiga hingga melaporkan ke petugas. Penangkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat," ungkap Apollo.

Hingga kini, Djalamuldin masih menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Pria renta ini pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini