Sukses

APJII: 200 Bos ISP Bisa Bernasib Sama dengan Eks Dirut IM2

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi eks Direktur Utama PT Indosat Mega Media 2 (IM2) Indar Atmanto.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi eks Direktur Utama PT Indosat Mega Media 2 (IM2) Indar Atmanto. ‎Terpidana kasus korupsi PT IM2 senilai Rp 1,3 triliun itu dijemput paksa dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai, kasus IM2 yang menjerat Indar ini akan berdampak pada layanan penyedia jasa internet. Hal ini yang dikeluhkan apra penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) yang tergabung dalam APJII.

"Kasus ini sangat berdampak baik pada industri maupun masyarakat. Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus memberikan perhatian lebih pada kasus IM2 ini," ujar Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Putusan terhadap kasus IM2 ini, kata Sammy, akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif. Bahkan menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia.

Tak menutup kemungkinan juga, lebih dari 200 bos ISP bisa bernasib sama dengan Indar. Ramai-ramai masuk penjara.‎ Hal itu bisa terjadi jika Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa bahwa semua ISP yang berjumlah lebih dari 200 di seluruh Indonesia memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2.

"Bayangkan saja jika MA mengeluarkan fatwa seperti itu bisa dipastikan para bos ISP ini akan ramai-ramai masuk penjara. Dan, jika MA menolak fatwa perlindungan, penyelenggara layanan ISP akan menghentikan operasionalnya," kata Sammy.

Sammy mengatakan, untuk itu APJII melayangkan surat ke MA untuk meminta fatwa hukum berkaitan dengan jasa Internet menyusul adanya putusan terhadap Indar. Pengajuan materi fatwa perlindungan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di Tanah Air.

Sebab, ujar Sammy, pelaku industri saat ini khawatir tersangkut hukum pascapemidanaan manajemen Indosat. Karena jika bisnis penyedia jasa internet dinilai melanggar melanggar hukum, maka mereka akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kemenkominfo karena tidak lagi berguna.

"Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara?" heran dia.

Adapun, dari catatan APJII, jika para operator ISP menghentikan layanan internet, maka akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Dalam satu jam, potensi kerugian jika internet mati bisa mencapai Rp 767,5 miliar atau Rp 4,6 triliun per hari.

Padahal, lanjut Sammy, dalam pelayanan internet di Indonesia ini tengah didorong mengenai konten lokal, keamanan jaringan, tata kelola internet, dan kebebasan berekspresi sesuai dengan aturan yang ada. Upaya itu dilakukan oleh 309 penyelenggara layanan internet di dalam negeri. Dari total penyelenggara sebanyak itu, ada 16 perusahaan ISP yang menguasai pangsa pasar market share hingga 70 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini