Sukses

Jokowi Tegaskan Pelaku Jual Beli Rusun Bakal Dipidana

Menurut Jokowi, rumah susun hanya untuk warga tak mampu. Orang kaya dilarang tinggal di rumah susun.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi dengan tegas melarang praktik jual beli yang kerap terjadi di sejumlah rumah susun (rusun). Bahkan, menurutnya, Pemprov DKI tak segan bakal mempidanakan oknum yang memperdagangkan hunian rusun yang seharusnya untuk warga kurang mampu.

"Dipidanakan. Aturannya memang tidak boleh (jual beli rusun)," ujar Jokowi usai blusukan ke rusun Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (5/8/2014).

Presiden terpilih itu menjelaskan, rusun-rusun yang dibangun Pemprov DKI selama ini diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu, warga yang tinggal di bantaran waduk dan sungai, serta yang kehilangan tempat tinggal karena bencana alam.

Sehingga, jika ada orang-orang yang sebenarnya mampu membeli rumah namun malah mengambil hak warga lain yang membutuhkan, hal itu tak dapat ditolerir. "Orang kaya jangan ikut masuk," ucap Jokowi.

Sehingga ia mendukung segala upaya hukum yang dilakukan demi masyarakat. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Kepolisian Sektor Cakung Jakarta Timur, telah menangkap 10 warga pelaku praktik jual beri rusun di Pinus Elok.

Senada dengan Jokowi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya mengatakan pihanya akan membuat aturan ketat dalam program rusun. Menurut dia, pelakunya mesti mendapat sanksi tegas. Sebab, perumahan itu ditujukan untuk warga tidak mampu.

"Saya mau selidiki lagi. Infonya di Jakarta Utara atau Jakarta Pusat," kata Ahok, beberapa  waktu lalu. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.