Sukses

Terbukti Suap Akil, Wawan Divonis 5 Tahun Penjara

Wawan terbukti menjadi penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait gugatan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menghukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ia terbukti menjadi penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait gugatan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

"Menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).

Selain hukuman badan, adik kandung Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim, Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Sementara itu, untuk hal-hal yang memberatkan, Wawan dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. "Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah dihukum," kata Hakim Matheus

Menanggapi vonis hakim tersebut, Wawan yang mengenakan kemeja batik lengan panjang mengaku akan pikir-pikir. "Mohon izin untuk diskusi dengan pengacara dan keluarga," ungkap Wawan.

Wawan sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus perkara suap pilkada Lebak, Banten. Jaksa juga menuntut Wawan agar membayar denda Rp 250 juta, bila tidak dapat membayar diganti pidana tiga bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, adik Ratu Atut itu terbukti secara bersama-sama menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait pengurusan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Pemberian itu dimaksudkan agar Akil, selaku ketua panel hakim, mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak periode 2013-2018, Amir Hamzah-Kasmin.

Selain itu, terdakwa Wawan juga dinyatakan bersalah menyuap Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten, Rp 7,5 miliar. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.