Sukses

Tersangka Kasus Intoleransi di Yogyakarta Masih Bungkam

KH meminta untuk didampingi pengacara dari pihaknya dan tidak mau didampingi oleh pengacara yang disediakan Polda DIY.

Liputan6.com, Yogyakarta - KH, tersangka penganiayaan dan penyerangan Direktur Galang Press Julius Felicianus pada Kamis 29 Mei 2014 belum mau memberikan keterangan terkait kejadian malam itu. KH meminta untuk didampingi pengacara dari pihaknya dan tidak mau didampingi oleh pengacara yang disediakan Polda DIY.

"Pelaku KH belum mau dimintai keterangan karena pelaku meminta untuk didampingi pengacara dari pihaknya. Kita sudah menawarkan agar mau didampingi dari pengacara yang ditunjuk dari Polda tapi yang bersangkutan menginginkan pengacara dari Ponpes Dogelan.  Kita sudah sediakan ternyata yang bersangkutan tidak bersedia. Kita masih menunggu ini," ujar Kabid Humas Polda DIY Ani Pudjiastuti di kantornya, Selasa (3/6/2014).

Ani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal penyidik Polda mendapatkan data bahwa tersangka penganiayaan merasa terganggu dengan kegiatan jemaat yang sedang berdoa rosario di rumah Julius. Adanya koor doa rosario di rumah Julius membuat warga yang berada di sekitar juga terganggu karena motor yang di parkir depan rumah sehingga menghalangi jalan perkampungan.

"Pemeriksaan awal bahwa KH merasa terganggu dengan koor rosario. Selain itu juga akses jalan warga tertutup karena parkir jemaat. Jadi waktu itu yang muncul adalah emosi spontan. Itu emosi saja yang muncul dari kejadian yang ada," kata Ani.

Polda DIY sendiri lanjut Ani sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dari kejadian penganiayaan terhadap direktur Galang Press dan juga wartawan yang sedang meliput pada Kamis malam.

"Kita sudah periksa 16 saksi. Saksi ini mulai dari Peserta koor Rosario, paduan suara dan saksi di TKP," kata Ani. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini