Sukses

Anas Hadiri Sidang Perdana, Pengadilan Tipikor Dipenuhi Loyalis

Anas Urbaningrum hadir ditemani puluhan loyalisnya dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Anas akan didakwa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta dugaan pencucian uang.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Anas hadir ditemani puluhan loyalisnya dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). "Saya sudah siap mendengarkan (dakwaan)," ujar Anas saat tiba di PN Tipikor Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Pantauan Liputan6.com, lantai 2 PN Tipikor dipenuhi para loyalis dan anggota PPI. Mereka di antaranya yang tampak hadir adalah Sekjen PPI Gede Pasek Suardika dan Jubir PPI Ma'mun Murod.

Anas yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam itu sampai saat ini masih menunggu di ruang tunggu PN Tipikor. Sementara sidang dengan Majelis Hakim dipimpin Aswandi sedianya digelar pukul 09.00 WIB.

Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan proyek-proyek lain pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK kemudian menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang.

Terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.