Kejagung Geledah 2 Kantor Pemenang Tender Bus Transjakarta

Untung tak merinci dokumen apa saja yang disita penyidik. Alasannya, pelaksanaan penyitaan di kedua lokasi masih berlangsung.

Diterbitkan 23 Mei 2014, 18:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan 2 perusahaan pemenang tender dalam kasus mark up proyek pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai Rp 150 miliar di Dishub DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 yang saat ini tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor PT Sapta Guna Daya Prima (SGDP) yang beralamat di Jalan Pegangsaan 2 Km 5/87, RT.006/003, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Selanjutnya sebagian dari tim penyidik yang berada di lokasi Kantor PT SGDP, memisahkan diri untuk kembali melakukan penyitaan di kantor kedua PT SGDP yang beralamat di Jalan Kayu Tengah I/A 9 Pulo Gadung Jakarta Timur," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Namun Untung tak merinci dokumen apa saja yang disita penyidik. Alasannya, pelaksanaan penyitaan di kedua lokasi masih berlangsung.

Terpisah Tim Advokasi Michael Bimo Putranto, yang disebut-sebut sebagai makelar Bus Transjakarta Boyamin Saiman membantah perusahaan ini milik kliennya. "Bukan, silakan cek akta perusahaannya ada tidak nama Bimo," sanggah Boyamin usai mendampingi Bimo diperiksa Kejagung terkait korupsi Transjakarta 2013.

PT SGDP disebut-sebut merupakan perusahaan pemenang lelang proyek pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) untuk Paket II di Tahun anggaran 2012 sebesar Rp 150 miliar.

Dalam kasus ini, 2 orang yaitu HH dan GNW mantan anak buah Gubernur DKI Joko Widodo, ditetapkan menjadi tersangka. HH merupakan pensiunan PNS di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sedangkan GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta.

Penetapan GNW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 35/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 16 Mei 2014. Sementara penetapan tersangka HH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Mei 2014. (Ans)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6