Sukses

KPK Periksa 2 Anak Buah Jero Wacik Terkait Korupsi Anggaran ESDM

Waryono diduga menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Satu lagi anak buah Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 PNS di Kementerian ESDM terkait sosialisasi sepeda sehat dan perawatan gedung kantor sekretariat.

Kedua PNS itu, yakni Arief Indarto dan Dwi Hardono. Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Penetapan Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa dana Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat diumumkan KPK pada Rabu 7 Mei 2014 lalu.

Waryono disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dia ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar.

Sebelumnya Waryono juga sudah menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.