Sukses

Sekjen: 5 Tahun di MK Gaji Akil Mochtar Mencapai Rp 12 Miliar

Dalam kesaksian di persidangan, Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengungkap, tunjangan khusus untuk pengawalan Akil Mochtar Rp 200 ribu per hari.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar yang bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada mengungkapkan, penghasilan Mantan Ketua MK Akil Mochtar sejak menjadi hakim MK 2008 hingga 2013 mencapai lebih dari Rp 12 miliar.

Janedjri menjelaskan, penghasilan itu diterima Akil berupa gaji bulanan sebesar Rp 13,9 juta, ditambah tunjangan kehormatan dan transportasi mencapai Rp 9,37 juta. Serta tunjangan khusus untuk pengawalannya Rp 200 ribu per hari.

"Dari jumlah itu, Rp 10 miliarnya ditransfer di kas Bank BRI cabang MK. Sedangkan sisanya tunai kurang lebih Rp 1,55 miliar," ujar Janedjri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/5/2014).

Tak hanya itu, Akil juga mendapat penghasilan lain dari jabatannya sebagai Hakim MK. Untuk tunjangan persidangan, kata Janedjri, Akil mendapat Rp 300 ribu. Honor setiap perencanaan putusan juga memperoleh Rp 2 juta, pemutusan Rp 3,5 juta, dan uang putusan penanganan perkara Rp 5 juta.

Itu pun, lanjut Janedjri, belum termasuk uang perjalanan dinas bagi Hakim MK. "Ini sudah berdasarkan aturan-aturan yang dibuat oleh Menkeu dan peraturan pemerintah," terangnya.

Kendati, jumlah gaji Akil yang disebutkan Janedjri itu berbeda dengan jumlah yang diterima jaksa dari penyidik KPK. Jumlah yang diterima jaksa adalah Rp 12.257.141.950 atau terdapat selisih Rp 172 juta.

Mendengar pernyataan Janedjri itu, Akil meminta agar jumlah gaji dihitung ulang dan dirinci. "Yang benar yang mana? Jangan sampai gara-gara Rp 172 juta saya dapat masalah lagi."

"Bukan saya mau hitung-hitungan, tapi saya tidak mau sampai jadi bermasalah di kemudian hari," tegas Akil kepada Janedjri. Kendati, Sekjen MK itu tetap yakin dengan pernyataanya.

Akil kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di sejumlah daerah. Di antaranya Pilkada Lebak, Banten, Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah,

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tak hanya disangkakan dengan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Akil juga disangka menerima hadiah atau janji (gratifikasi) 8 sengketa pilkada lainnya, yaitu Pilkada Banten, Jawa Timur, Empat Lawang (Sumatera Selatan), Palembang, Lampung Selatan, Tapanuli Tengah, Morotai (Maluku Utara), dan Buton (Sulawesi Tenggara). (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.