Sukses

Marah di Kesaksian Kasus Akil, Wawan: Maaf, Saya Agak Lelah

Menurut Wawan, transfer itu bukan untuk keperluan Pilkada Banten tahun 2011 seperti yang dianggap jaksa. Tapi untuk investasi Kelapa sawit.

Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak mampu mengontrol emosinya, saat menjadi saksi pada perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Akil Mochtar.

Adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini marah lantaran Jaksa Penuntut Umum pada KPK menunjukan barang bukti pembukuan perusahannya PT Bali Pasific Pragama (BPP) yang di dalamnya tercantum transfer uang ke nomor rekening CV Ratu Samagat atau perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Menurut Wawan, transfer tersebut bukan untuk keperluan Pilkada Banten tahun 2011 seperti yang dianggap jaksa. Melainkan untuk investasi Kelapa Sawit.

"Itu tidak sama. Peruntukan itu memang peruntukan untuk pilkada. Boleh nanti kita cari yang Rp 3 miliar itu ada juga di sini. Itu sesuatu yang berbeda dan itu dari kemarin selalu seolah-olah ini dikait-kaitkan, padahal nomer berbeda," ujar Wawan dengan nada tinggi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014) malam.

Melihat sikap Wawan tersebut, ketua Majelis Hakim Suwidya langsung berusaha menenangkan. "Slow.. Slow..," kata hakim Suwidya.

"Kalau mencari kebenaran tidak bisa sambil teriak-teriak," sambung dia.

"Mohon maaf yang mulia, saya agak lelah yang mulia," timpal Wawan.

Setelah tenang, Wawan kemudian kembali menjelaskan mengenai bukti transfer yang ditunjukan jaksa. Menurutnya, Akil Mochtar pernah menawarinya berinvestasi di perusahaan milik istrinya pada tahun 2011.

Dan Wawan mengakui bahwa prospek bisnis yang ditawari Akil itu memang waktunya bersamaan dengan Pilkada Banten yang diikuti kakaknya dan Rano Karno. "Seingat saya itu akhir Oktober 2011,  bersamaan pelaksanaan pilgub (Banten)," tutur Wawan.

Wawan sudah berada di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.00 WIB. Ia datang untuk menjalani sidang perkaranya, dan kemudian dilanjutkan menjadi saksi untuk terdakwa Akil Mochtar hingga pukul 23.30 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.