Sukses

Soal Wilfrida, Pemerintah RI Dinilai Lalai Lindungi TKI

Pembebasan TKI Wilfrida itu dinilai sebagai hasil usaha warga sipil lantaran pemerintah lalai melindungi warganya.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani beberapa persidangan, TKI Wilfrida akhirnya selamat dari hukuman mati setelah diduga membunuh majikannya di Malaysia. Meski begitu, upaya pembebasan TKI asal Belu, NTT itu dinilai sebagai hasil usaha warga sipil lantaran pemerintah lalai melindungi warganya.

"Jelas sekali menunjukkan bahwa pemerintah telah lalai dan tidak peduli dibandingkan upaya masyarakat sipil. Yang membebaskan justru Probowo," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Iqbal saat kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Untuk itu, Iqbal berharap agar pemerintah pascapemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) nantinya mampu melindungi dan membebaskan TKI yang terjerat kasus hukum di luar negeri. Sebab, TKI merupakan pahlawan devisa yang menyumbang puluhan triliun pertahun untuk negara.

Dia menilai, PR pemerintah yang baru tersebut yaitu segera merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dengan lebih menekankan pasal perlindungan negara bagi TKI.

"Pemerintah harus menyelamatkan ratusan TKI lainnya yang terancam hukuman mati termasuk Satinah, dan segera merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang PPTI lebih menekankan pasal perlindungan negara bagi TKI," harapnya.

Selain itu, kata Iqbal, pemerintah selanjutnya juga harus mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebagai dasar perlindungan TKW yang masuk kategori domestik worker (konvensi ILO no 189).

"Sehingga negara Malaysia dan Timur Tengah juga akan tunduk terhadap konvensi ILO tersebut," tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, posisi TKI bagi ekonomi Indonesia tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Karena tahun 2013 lalu sumbangan devisa yang dikirim TKI ke Indonesia sebanyak Rp 80 triliun.

Wilfrida terbebas dari ancaman hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Kini Wilfrida akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.

Dalam penanganan kasus hukum terhadap Wilfrida ini, Prabowo menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah untuk mendampingi sidang Wilfrida.

Prabowo sendiri kerap mendampingi Wilfrida saat persidangan. Bahkan pada hari tenang pun, Minggu 6 April 2014, pukul 14.00 WIB, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mendampingi sidang vonis terhadap Wilfrida Soik.

Baca juga:

Wilfrida Bebas, Prabowo: Kabar Baik yang Saya Bawa dari Malaysia

TKI Wilfrida Bebas, Puluhan Warga Sambut Prabowo di Halim

Gangguan Jiwa, TKI Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.