Diperiksa Kasus Korupsi Transjakarta, Udar Dicecar 12 Pertanyaan

Setelah 8 Jam diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono 'pelit bica

Diterbitkan 07 April 2014, 21:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Setelah 8 Jam diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono  mengaku ditanya 12 pertanyaan. Dari pertanyaan yang diberondong jaksa itu, Udar mengaku hanya sekitar pengadaan proyek alat transportasi publik Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang saat ini sedang bermasalah.

"Tadi ada pertanyaan sekitar 12 pertanyaan, pertanyaan sekitar pengadaan busway dan perencanaan. Hasilnya tanya ke penyidik ya," ucap Udar Pristono usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (7/4/2014).

Namun dirinya mengelak menjawab, apakah siap bila jaksa menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sembari melempar senyum, Udar minta wartawan menanyakan hal itu kepada Jaksa.

"Udah dulu ya, makasih ya," singkat sambil menuju mobil Avanza warna hitam bernomer kendaraan B 1253 KH yang ditumpanginya.

Udar yang dimutasi sebagai Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta diduga terkait kasus ini diperiksa sejak pukul 11.00 siang tadi dan selesai sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saya datang sekitar jam 09.00 WIB, diperiksa dari jam 11 sampai maghrib. Saya salat magrib dulu. Hasilnya tanya ke pada penyidik ya," kata Udar usai menjalani pemeriksaan.

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R. Pramono mengatakan belum mengetahui hasil pemeriksaan jaksa penyidik terhadap Udar Pristono. "Saya belum tahu, saya belum dapat laporan dari penyidik," ujar Widyo saat hendak pulang kantor di teras Gedung Bundar Kejagung.

Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi  akan berjalan dengan benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun Widyo masih merahasiakan menaikan status mantan Kadishub DKI Jakarta itu dari saksi menjadi tersangka. "Tunggu proses berikutnya. Saya belum mendapatkan laporan," tegas Widyo.

Jaksa penyidik, selain memeriksa Udar, 2 lainnya juga diperiksa, yakni Iwan Herianto Arman selaku Direktur CV Laksana dan Paidi selaku Sekretaris Panitia Lelang. Ketiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka dalam proses proyek pengadaan hingga pelaksanaan Bus Transjakarta 'karatan' tersebut.

Adapun kasus pengadaan armada bus busway senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar untuk Tahun Anggaran 2013 ini, penyidik telah menetapkan 2 orang PNS sebagai tersangka, yakni Drajat Adhyaksa (DA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, dan Setyo Tuhu (ST), selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6