Sukses

Roy Suryo Dukung MK Tolak Uji Materi Daerah Istimewa Surakarta

Menurut Roy Suryo, penolakan MK tersebut sangat beralasan karena yang mengajukan permohonan uji materi bukan pihak yang tepat.

Liputan6.com, Solo - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi status hukum Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Penolakan tersebut didukung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai orang yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan mediasi konflik Keraton Solo.

"Saya tidak ingin terlalu banyak berkomentar tentang hasil gugatan ini. Karena saya bukan orang yang mengajukan gugatan. Tetapi saya 1.000 persen mendukung hasil keputusan MK terkait DIS," jelas dia di The Sunan Hotel, Solo, Jawa Tengah, Minggu (30/03/2014) malam.

Menurut Roy, penolakan tersebut sangat beralasan karena yang mengajukan permohonan bukan pihak yang tepat. Disebutkan dia, sebenarnya yang berhak dan tepat mengajukan adalah Raja Paku Buwono XIII dan Mahapatih KGPH Panembahan Agung Tedjowulan.

"Yang tepat mengajukan adalah yang jumeneng sekarang, Paku Buwono XIII. Kalau beliau yang mengajukan pasti berbeda. Tapi saya tidak yakin kalau Sinuhun Hangabehi dan Panembahan Tedjowulan akan mengajukan gugatan itu," ujar dia.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa pemohon yang mengajukan gugatan di MK itu merupakan pihak yang tidak tepat serta tidak mewakili keraton.

"Meski Sinuhun dan Panembahan merupakan pihak yang tepat, namun karena mereka tahu sejarah pastinya tidak akan melakukan gugatan status DIS. Sekali lagi, jas merah, jangan sekali-kali melupakan sejarah," tegas dia.

Menurut Roy, posisi Daerah Istimewa Surakarta sangat berbeda dengan Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebab, ada perbedaan yang sangat krusial antara Keraton Solo yang begitu dihormatinya dengan Keraton Yogyakarta dengan sejarah perjuangan bangsa. "Saat ini biarkanlah Keraton Solo tetap luhur dan lestari di bawah NKRI," pungkasnya.

Sebelumnya, Edhi Wirabumi yang menjadi perwkilan Dewan Adat Keraton Solo dan ahli waris Raja PB XII, Gusti Raden Ayu Koes Isbandiyah mengajukan permohonan tentang status hukum Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Mereka mengajukan permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Sayangnya permohonan itu ditolak oleh MK lantaran penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.