Sukses

Kasus Perbudakan, Yuki Si Bos Kuali Divonis 11 Tahun Bui

Yuki Irawan terbukti melakukan penyiksaan dan berbudakan kepada karyawannya.

Liputan6.com, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada bos pabrik kuali Yuki Irawan (41). Yuki Irawan terbukti melakukan penyiksaan dan berbudakan kepada karyawannya.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, perekrutan, penyekapan, eksploitasi, penggelapan, dan tanpa izin membuka industri dan tidak memberitahukan kepada pemerintah," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Hasiadi Sembiring, saat membacakan vonisnya, Selasa (25/3/2014).

Yuki yang membuka pabriknya di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Kabupaten Tangerang itu, divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Mendengar putusan tersebut, Yuki yang mengenakan kemeja putih berompi hijau tahanan, hanya tertunduk di kursi pesakitan.

Yuki melanggar pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yuki dituntut 13 tahun penjara, dan harus membayar restitusi atau pemulihan mental dan fisik 62 pekerjanya, sebesar Rp 17 miliar.

Terkait restitusi, hakim menyatakan tidak menerimanya. Sebab, pengajuan restitusi melalui JPU oleh LPSK tanpa mencantumkan permohonan restitusi.

Mendengar putusan tersebut, tim kuasa hukum Yuki, Slamet Yuwono, langsung menyatakan banding. "Kami kecewa dengan putusan persidangan. Kami akan lakukan banding," ujarnya.

Menurut Slamet, selama proses persidangan, hakim maupun anggotanya, banyak menerima intervensi atau tekanan dari berbagai pihak. "Lihat saja, setiap sidang pasti ada aksi-aksi dari buruh. Ini seperti bentuk intervensi," tandasnya. (Yus Ariyanto)

Baca juga:


Bos Perbudakan Pabrik Kuali Dituntut 13 Tahun Bui, Denda Rp 17 M

[VIDEO] Kasus Perbudakan, Bos Pabrik Kuali Didakwa Pasal Berlapis

Peradi: Kasus Perbudakan Buruh di Pabrik Panci Lamban

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini