Sukses

Wilfrida Sidang Pembelaan, Prabowo Utus Hashim Djojohadikusumo

Persidangan Wilfrida Soik, TKI asal Belu, NTT yang terancam vonis mati di Pengadilan Kota Bahru Kelantan, Malaysia memasuki agenda pembelaan

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan Wilfrida Soik, TKI asal Belu, NTT yang terancam vonis mati di Pengadilan Kota Bahru Kelantan, Malaysia, memasuki agenda pembelaan, pada Minggu 23 Maret. Menurut Tan Sri Dr. Muhammad Shafee Abdullah, pengacara yang ditunjuk mendampingi Wilfrida, pada sidang intu Wilfrida akan menyampaikan pembelaannya sendiri.
 
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto yang mendukung Wilfrida sejak tahun lalu, kali ini tak bisa hadir dalam persidangan, karena menjadi juru kampanye akbar Partai Gerindra di Gelora Bung Karno, Jakarta. Meski begitu, Prabowo akan mengutus sang adik Hashim Djojohadikusumo ke Malaysia.

"Komitmen saya tak surut untuk mendampingi Wilfrida, satu anak bangsa ini. Oleh karena itu saya minta adik saya Hashim Djojohadikusumo hadir dalam persidangan," ujar Prabowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/3/2014).
 
Selain karena kepedulian untuk membela warga negara yang tersangkut hukum di luar negeri, Prabowo juga telah dititipkan pesan khusus oleh orangtua Wilfrida. "Sebelum ayah Wilfrida meninggal dunia, ia menitipkan nasib anaknya kepada saya," kata bakal capres yang diusung Partai Gerindra itu.
 
Pada persidangan kali ini, Wilfrida akan menyampaikan pembelaan yang telah disusunnya sendiri. Namun, karena ia buta huruf, maka pembelaan tersebut akan dibacakan pengacara.
 
Ketika pembelaannya dibacakan, selain Hashim yang rencananya hadir bersama istrinya, Anie Hashim, juga akan hadir salah seorang paman dan pastor Wilfrida yang datang dari NTT sekaligus memberi kesaksian. "Saya sangat yakin kehadiran keluarga, pelayan rohani, dan saudara sebangsanya akan menguatkan Wildrida," imbuh Hashim.

"Apa yang kami lakukan ini adalah sebuah panggilan kemanusiaan yang sejalan dengan program Gerindra yang bertekad untuk menciptakan kepastian dan penegakan hukum tanpa pandang bulu."
 
Wilfrida didakwa atas dugaan pembunuhan, melanggar Pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Buruh migran ini belum genap 17 tahun saat dikirim ke Malaysia.

Wilfrida menyatakan, aksinya merupakan upaya pembelaan diri dari kekerasan majikan yang kerap memarahi dan memukulnya secara bertubi-tubi. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Kuasa Hukum TKI Wilfrida Ragukan Keterangan Dokter Ahli

Pengadilan Malaysia Hadirkan 7 Saksi untuk TKI Wilfrida Pagi Ini

Pengadilan Malaysia Selidiki Kehidupan TKI Wilfrida Soik di Belu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini