Sukses

Diperiksa untuk Anas, Ruhut Siap Beberkan Info dari Nazar

Ruhut Sitompul berjanji akan membeberkan ke penyidik KPK mengenai informasi yang dia dengar dari M Nazaruddin.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Partai Demokrat ini mengatakan kedatangannya ini terkait Anas Urbaningrum, tersangka penerima hadiah proyek Hambalang dan pencucian uang.

"(Diperiksa) kaitan dengan Anas, tapi aku nggak tahu, " kata Ruhut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Ruhut tiba di KPK dengan gaya yang nyentrik. Mengenakan kemeja warna biru dipadu dengan sepatu sport warna biru-oranye, Ruhut mengumbar senyum.

Anggota Komisi III DPR ini berjanji akan membeberkan ke penyidik KPK mengenai informasi yang dia dengar dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. "Paling nanti aku akan katakan yang pernah aku dengar dari Nazaruddin," kata Ruhut.

Namun saat didesak apa informasi itu, Ruhut enggan memberi tahu. "Jangan lah," kata Ruhut.

Pemanggilan ini adalah untuk kedua kali bagi Ruhut. Sebelumnya, mantan tim sukses Anas itu juga sempat dipanggil dalam penyidikan kasus yang sama.

Anas dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lain yang tengah disidik KPK terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut.

Anas dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPindana. (Eko Huda Setyawan)

Baca juga:

Ruhut Kembali Diperiksa KPK Sebagai Saksi Anas

Maju Mundur Penyegelan Rumah Anas

Andi Mallarangeng Didakwa Lakukan Korupsi Bersama-sama Adiknya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini