Sukses

Andi Tuding Dakwaan Cuma Asumsi, KPK Serahkan ke Majelis Hakim

KPK menilai terdakwa berhak mengeluarkan pendapatnya terkait dakwaan. Termasuk Andi Mallarangeng yang menuding jaksa hanya berasumsi.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menanggapi tudingan Andi Alfian Mallarangeng terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya lebih banyak asumsi. Andi didakwa oleh JPU dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).

Menurut Johan, seorang terdakwa berhak mengeluarkan pendapatnya terkait dakwaan. Termasuk Andi yang menuding jaksa hanya berasumsi dalam dakwaanya.

"Kalau dakwaan menurut Andi isinya asumsi, itu pendapat Andi selaku terdakwa, silakan saja. Nanti kan yang melihat hakim, terbukti atau tidak," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Johan menjelaskan, jaksa telah menyusun surat dakwaan untuk mendakwa Andi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Surat dakwaan itu disusun berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

"Fakta-fakta menurut jaksa yang pas mendakwa Andi ya di surat dakwaan itu. Dakwaan disusun untuk mendakwa tersangka, hal-hal yang menguatkan dakwaan," ujar Johan.

Sebelumnya, usai sidang perdana, Andi menuding dakwaan jaksa terlalu banyak berasumsi. Ia juga menilai jaksa hanya berspekulasi dalam mendakwa dirinya.

"Sayangnya, dari dakwaan itu isinya lebih banyak asumsi, spekulasi maupun kejadian yang dihubung-hubungkan," kata Andi di PN Tipikor Jakarta, sore tadi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pun membantah melakukan pelanggaran hukum atau menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora seperti yang didakwakan Jaksa. Dia juga menepis dakwaan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi.

"Dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya, dakwaan itu tidak adil," kata mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Oleh jaksa, Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan begitu, Andi terancam 20 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang ini. (Muhammad Ali)

Baca juga:

Andi Mallarangeng Terancam 20 Tahun Penjara

Keberatan Dakwaan Jaksa, Andi Mallarangeng Ajukan Eksepsi Pribadi

Andi Mallarangeng Didakwa Lakukan Korupsi Bersama-sama Adiknya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini