Sukses

Abraham Samad: Silakan Saksikan Sidang Century Kamis Lusa

Ketua KPK Abraham Samad mengundang masyarakat menyaksikan sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengundang masyarakat untuk menyaksikan persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya yang akan digelar pada Kamis 6 Maret mendatang. Samad menginginkan masyarakat tahu siapa otak di balik kasus dana talangan Rp 6 triliun lebih itu.

"Kalau Anda ingin tahu peran orang lain siapa saja yang terlibat atau nggak, maka silakan saksikan besok. Di dalam dakwaan nanti akan disebutkan siap-siapa saja yang berperan dalam kejahatan kasus Century," ujar Samad usai menemui Gubernur DKI Jokowi di Balaikota Jakarta, selasa, (4/3/2014).

Ketika ditanyakan nama siapa saja yang akan diungkap dalam persidangan nanti, Samad tak mau menjawab. Ia mengaku seluruh berkas dan kesaksian telah diserahkan kepada majelis hakim dan semua akan terjawab saat persidangan nanti.

"Yang jelas, kalau Anda menyaksikan besok, di dalam dakwaan itu akan disebutkan peran masing-masing orang yang selama ini diduga terlibat dalam kasus tersebut," kata Samad.

Berkas perkara Budi Mulya memang dinyatakan telah lengkap atau P21 sehingga persidangan bisa segera digelar. KPK memastikan Budi Mulya akan duduk di kursi pesakitan PN Tipikor pada Kamis mendatang.

Dalam kasus dugaan korupsi dengan skala sebesar itu, KPK sejauh ini baru menetapkan mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sedangkan aktor-aktor intelektual di balik kasus itu sampai saat ini masih 'berkeliaran' belum tertangkap.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP Bank Century ini telah merugikan negara sebanyak Rp 7,4 triliun. Bukan Rp 6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.

Rincian kerugian itu, yakni Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Sidang Century, Boediono dan Sri Mulyani Bisa Dihadirkan

Berkas Lengkap, Sidang Perdana Kasus Century Digelar 6 Maret

Suara PAN Pecah Soal Pelengseran Boediono, Faisal Basri: Saya Sedih

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini