Sukses

[VIDEO] 4 Kandidat Hakim MK `Ditelanjangi` Tim Pakar dan Anggota DPR

Komisi Hukum DPR dan Tim Pakar mulai menseleksi para calon hakim Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan Tim Pakar dan anggota Komisi Hukum DPR terhadap 4 calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 3 Maret 2014 di ruang Komisi III Gedung DPR, Jakarta.

4 Kandidat Hakim Konstitusi tersebut antara lain, Atma Suganda, Dimyati Natakusumah yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan, Nikmatul Huda dan Edi Toet Hendratno.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (4/3/2014), para kandidat itu dicecar pertanyaan dari anggota Komisi Hukum DPR dan Tim Pakar seleksi calon Hakim Konstitusi.

Atma Suganda dicecar pendapatnya soal pembatalan gugatan Perppu MK, dimana Mahkamah Konstitusi mengadili kewenangan dirinya sendiri.

Calon hakim konstitusi lainnya, Dimyati Natakusumah, seorang akademisi sekaligus politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga tak luput dari kritikan Tim Pakar.

Memang cecaran tajam yang ditujukan kepada para calon Hakim Konstitusi harus dilakukan. Apalagi di tengah terpuruknya kinerja Mahkamah Konstitusi akibat skandal suap terhadap ketua lembaga tersebut.

Hari ini, Komisi Hukum DPR RI dan Tim Pakar seleksi calon Hakim Konstitusi akan melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 7 calon hakim MK lainnya. Dari 11 calon, sebagian besar berlatar belakang akademisi.

DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan posisi Mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang kini menjadi terdakwa kasus suap dan posisi Hakim MK Harjono yang akan segera pensiun. (Muhammad Ali)

Baca juga:

Calon Hakim MK Rektor Universitas Pancasila Dinilai Tak Pancasilais

Dicecar Pertanyaan, Rektor Calon Hakim MK Batuk-batuk

Pertanyaan Minta Diulang, Tim Pakar: Kalau Jadi Hakim Harus Fokus

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.