Liputan6.com, Jakarta: Dua orang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Irak, Senin (2/6) sore, melaporkan perusahaan yang memberangkatkan mereka ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tuduhannya adalah penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan. Ini cukup mengagetkan mengingat pemerintah pernah melarang warganya bekerja di Irak [baca: Dua Tenaga Kerja di Irak Melaporkan PJTKI].
Inilah yang dialami Ambar, salah seorang TKI di Irak. Dia diberangkatkan ke Kota Baghdad, Irak, usai menandatangani kontrak kerja, pada 2006 silam. Adapun ia mengaku, perusahaan bersangkutan tidak memberikan bukti jaminan asuransi seperti tertera dalam kontrak kerja.
Bersama 25 TKI lainnya, Ambar sempat transit di Bangkok dan Yordania. Kecurigaan Ambar muncul saat diminta mengaku tengah berlibur jika ditanya petugas imigrasi setempat. Bahkan, sesampainya di Baghdad, rombongan TKI tersebut dilarang melapor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia. "Kita dapat visa di Baghdad, itu juga hanya untuk sebulan," ungkap Ambar.
Terkait kasus pemberangkatan TKI ini, pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan akan menindak perusahaan yang bersangkutan. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani masalah TKI di Irak.
Sementara menyikapi laporan adanya puluhan warga negara Indonesia di Irak, pihak Departemen Luar Negeri mengaku tidak bisa mengawasi setiap WNI yang berada di luar negeri. Demikian disampaikan juru bicara Deplu Kristiarto Legowo di Jakarta, baru-baru ini.
Kristiarto menyatakan, pihaknya sudah meminta kedutaan Indonesia di Amman, Yordania, melakukan akses kekonsuleran dengan kedutaan Irak di Amman. Selain itu, staf lokal Indonesia di Irak juga sudah berkoordinasi dengan kementerian luar negeri Irak.
Menurut Kristiarto, upaya ini untuk mengetahui nasib para TKI di Irak serta melindungi mereka. Namun lantaran buruknya kondisi keamanan Irak, pemerintah Indonesia hingga kini masih melarang para WNI untuk bepergian maupun bekerja di negara tersebut.(REN/Tim Liputan 6 SCTV)
Inilah yang dialami Ambar, salah seorang TKI di Irak. Dia diberangkatkan ke Kota Baghdad, Irak, usai menandatangani kontrak kerja, pada 2006 silam. Adapun ia mengaku, perusahaan bersangkutan tidak memberikan bukti jaminan asuransi seperti tertera dalam kontrak kerja.
Bersama 25 TKI lainnya, Ambar sempat transit di Bangkok dan Yordania. Kecurigaan Ambar muncul saat diminta mengaku tengah berlibur jika ditanya petugas imigrasi setempat. Bahkan, sesampainya di Baghdad, rombongan TKI tersebut dilarang melapor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia. "Kita dapat visa di Baghdad, itu juga hanya untuk sebulan," ungkap Ambar.
Terkait kasus pemberangkatan TKI ini, pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan akan menindak perusahaan yang bersangkutan. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani masalah TKI di Irak.
Sementara menyikapi laporan adanya puluhan warga negara Indonesia di Irak, pihak Departemen Luar Negeri mengaku tidak bisa mengawasi setiap WNI yang berada di luar negeri. Demikian disampaikan juru bicara Deplu Kristiarto Legowo di Jakarta, baru-baru ini.
Kristiarto menyatakan, pihaknya sudah meminta kedutaan Indonesia di Amman, Yordania, melakukan akses kekonsuleran dengan kedutaan Irak di Amman. Selain itu, staf lokal Indonesia di Irak juga sudah berkoordinasi dengan kementerian luar negeri Irak.
Menurut Kristiarto, upaya ini untuk mengetahui nasib para TKI di Irak serta melindungi mereka. Namun lantaran buruknya kondisi keamanan Irak, pemerintah Indonesia hingga kini masih melarang para WNI untuk bepergian maupun bekerja di negara tersebut.(REN/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360712/original/030827900_1790662146-cek_fakta_--_BLT_UMKM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360581/original/074488200_1790655511-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-29T111631.534.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4022228/original/077375400_1652462608-STY_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426401/original/044620800_1764304062-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-28T112538.162.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/480179/original/030707btki.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)