Maria Eva, Tersangka Penyebar Video Mesum

Polda Metro Jaya menetapkan Maria Eva sebagai tersangka penyebar video mesumnya dengan Yahya Zaini. Jika terbukti menyebarkan video porno itu Maria Eva terancam hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Diterbitkan 26 Desember 2006, 18:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Maria Eva ditetapkan tersangka penyebar video porno oleh Polda Metro Jaya.
  • Dia terancam hukuman 1,5 tahun penjara jika terbukti menyebarkan video.
  • Status aborsi dan pemerasan Maria Eva belum ditetapkan oleh polisi.

Liputan6.com, Jakarta: Proses hukum kasus video porno Maria Eva dengan Yahya Zaini memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Maria Eva sebagai tersangka penyebar video mesum itu. Namun polisi belum menetapkan status Maria tentang aborsi dan pemerasan. Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Selasa (26/12) petang.

Ketut Untung menambahkan, Maria diancam hukuman penjara satu tahun enam bulan jika terbukti sengaja menyebarkan rekaman video adegan mesumnya dengan bekas anggota DPR Yahya Zaini. Kamis mendatang, pedangdut asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka penyebar video mesum.

Hingga kini Eva belum memberi tanggapan kendati telah diberi tahu polisi ihwal statusnya yang telah menjadi tersangka. Sementara Ruhut Sitompul yang menjadi pengacaranya menyatakan, menghormati langkah polisi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka [baca: Polisi Belum Menetapkan Tersangka Video Mesum].(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6