Teroris Bom Bali Dihukum Mati

Abu Mujahid alias Subur Sugiarto yang didakwa sebagai pelaku peledakn Bom Bali Kedua divonis hukuman seumur hidup oleh PN Semarang, Jateng. Kuasa hukum mempertimbangkan untuk banding.

Diterbitkan 23 November 2006, 00:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Abu Mujahid divonis penjara seumur hidup oleh PN Semarang.
  • Ia didakwa sebagai pelaku Bom Bali II dan melindungi Noordin M. Top.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun kuasa hukum pertimbangkan banding.

Liputan6.com, Semarang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/11) siang, memvonis Abu Mujahid alias Subur Sugiarto, hukuman penjara seumur hidup. Abu Mujahid didakwa sebagai pelaku peledakan Bom Bali Kedua di Pantai Kuta, Bali. Selain itu Subur bersama tujuh terdakwa lainnya juga didakwa telah melindungi Noordin Muhammad Top di beberapa wilayah di Jateng.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Abu Mujahid lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta hukuman mati. Kendati demikian, kuasa hukum Subur masih mempertimbangkan untuk banding. Sebab tuduhan jaksa penuntut umum dinilai tidak memiliki bukti yang kuat. Dari delapan terdakwa yang sudah disidangkan sejak Agustus silam, baru Subur yang sudah divonis. Sedangkan tujuh terdakwa lainnya hingga kini masih menjalani proses persidangan [baca:  Otak Kelompok Semarang Dituntut Hukuman Mati].(DNP/Yudhi Sutomo)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6