Presiden Direktur Newmont Dituntut Tiga Tahun Penjara

Richard B. Ness, Presiden Direktur Newmont, dituntut jaksa tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan AS itu. Unjuk rasa mewarnai sidang di Manado ini.

Diterbitkan 11 November 2006, 07:35 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Manado: Sidang kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Newmont Minahasa Raya diwarnai demonstrasi di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (10/11). Kehadiran puluhan pengunjuk rasa dari Koalisi Peduli Lingkungan bertujuan memberi semangat pada jaksa untuk memperberat tuntutan hukuman. Namun polisi akhirnya membubarkan mereka karena aksi dinilai tak memiliki izin.

Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan. Purwata, jaksa, menuntut terdakwa satu perusahaan asal Amerika Serikat itu dengan denda Rp 1 miliar. Sedangkan terdakwa dua Presiden Direktur Newmont Richard B. Ness dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Newmont digugat warga Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, karena dianggap mencemari lingkungan [baca: Minamata Menyerang Warga Bolaang Mongondow].(MAK/Aldrien Arief)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6