Hakim Kasus Jamsostek Bantah Memeras

Herman Allositandi, hakim kasus PT Jamsostek membantah memerintahkan panitera PN Jaksel Andry Djemi Lumanau memeras saksi Walter Sigalingging. Herman mengatakan, terdakwa sengaja menjebaknya untuk menutupi kasus Jamsostek.

Diterbitkan 03 Mei 2006, 08:54 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Andry Djemi Lumanau terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (2/5), agenda persidangan menghadirkan Herman Allositandi, hakim kasus PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagai saksi.

Herman dengan tegas menyatakan tidak pernah memerintahkan Andry Djemi Lumanau, panitera PN Jaksel, meminta uang kepada Walter Sigalingging. Walter adalah analis yang menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Direktur Utama Jamsostek Ahmad Junaedi. Herman justru menyatakan terdakwa Ahmad Junaedi sengaja menjebaknya untuk menutupi kasus besar Jamsostek [baca: Mantan Dirut Jamsostek Diperiksa Kejaksaan Agung].(DNP/Rahmat Supana dan Noviar Jamal)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6