Sukses

Timtas Tipikor Memeriksa Abdul Latief

Abdul Latief diperiksa sebagai saksi dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp 454 miliar. Komisaris PT Lativi Media Karya itu berjanji melunasi utang sebesar Rp 328 miliar hingga tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta: Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) memeriksa Komisaris Utama PT Lativi Media Karya Abdul Latief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/2). Latief diperiksa sebagai saksi dalam kasus kredit macet Lativi di Bank Mandiri sebesar Rp 454 miliar, terdiri dari angsuran dan bunga sejak tahun 1998 hingga 2000. Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Direktur Utama Lativi Hasyim Sumiyana sebagai tersangka terkait kasus itu [baca: Dirut Lativi Menjadi Tersangka Kredit Macet].

Setelah diperiksa selama delapan jam, mantan Menteri Tenaga Kerja itu mengatakan bertanggung jawab atas utang itu. "Di Lativi, sayalah yang bertanggung jawab," ujar Latief. Ia juga berjanji akan melunasi utang sebesar Rp 328 miliar secara bertahap hingga tahun 2009. Bulan Desember 2005, Lativi sudah mencicil utangnya sebesar Rp 58 miliar. Untuk menjamin pengembalian uang negara itu, Latief mengaku telah menjaminkan aset sebesar 170 persen dari total utang. Menurut dia, penjaminan itu sudah memenuhi aturan perbankan dan prosedur yang berlaku.(BOG/Rahmat Supana dan Yuyung)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.