Sukses

Probosutedjo Dijebloskan ke Cipinang

Kejaksaan Tinggi DKI membuktikan ucapannya untuk segera memenjarakan Probosutedjo. Terpidana empat tahun dalam kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri ini menempati blok yang sama dengan Abdullah Puteh dan Beddu Amang.

Liputan6.com, Jakarta: Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menjebloskan Probosutedjo ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/11) petang. Terpidana kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri sebesar Rp 100 miliar lebih itu tiba di Penjara Cipinang, sekitar pukul 16.10 WIB. Probo dibawa dengan menggunakan mobil kejaksaan dan pengawalan cukup ketat.

Adik tiri mantan Presiden Soeharto ini dimasukkan ke sel di Blok III H. Blok ini dikenal sebagai sel para koruptor. Di sana, Probosutedjo bakal ditemani sejumlah perampok uang negara lainnya. Antara lain dua mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Kabulog), Beddu Amang dan Rahardi Ramelan. Blok itu dihuni pula oleh Gubernur Nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Adapun selama proses penahanan, Probo didampingi pengacara Arizal Boer, istri, dan kerabat dekat.

Sebelum mobil yang membawa Probo tiba, para wartawan sudah menanti di Penjara Cipinang. Kerumunan peliput, terutama jurnalis foto dan juru kamera, jelas menyulitkan petugas LP Cipinang membawa masuk bos PT Menara Hutan Buana tersebut. Probo yang saat itu mengenakan safari biru tua dan peci hitam tampak tertunduk begitu memasuki pintu penjara. Maklum, pemilik kelompok usaha Mercu Buana ini harus mendekam selama dua tahun di LP Cipinang. Sedangkan sisa hukumannya bakal dihabiskan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memang membuktikan tekadnya. Siang tadi, mereka membawa paksa Probo dari Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di sana, Probo sempat meminta menunda pemindahan dirinya. Ia beralasan hendak menunggu sang istri. Akan tetapi, tujuh petugas kejaksaan menolak permintaan tersebut. Probosutedjo kemudian langsung dibawa ke Penjara Cipinang [baca: Kejati DKI Menjemput Paksa Probosutedjo].

Eksekusi itu sesuai putusan Mahkamah Agung yang menghukum Probo empat tahun penjara. Ia terbukti mengkorupsi dana reboisasi dalam proyek hutan tanaman industri senilai Rp 100 miliar lebih [baca: Probosutedjo Divonis Empat Tahun].

Sebelum Probo, pengusaha Bob Hasan yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto sempat meringkuk di LP Batu, Nusakambangan. Ketika itu, mantan raja kayu itu dipidana enam tahun karena terbukti mengkorupsi dana proyek pemotretan udara dan pemetaan areal penguasaan hutan. Namun pada Februari tahun silam, Bob Hasan telah dibebaskan bersyarat [baca: Dibebaskan Bersyarat, Bob Hasan Tak Akan Berpolitik].

Selain itu, Tommy Soeharto pun berada di balik jeruji besi. Putra bungsu mantan orang nomor satu itu terbukti membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan memiliki senjata api ilegal. Beberapa waktu silam, Pengadilan Negeri memvonis putra kesayangan Soeharto ini dengan hukuman pidana selama 15 tahun [baca: PN Jakpus Memvonis Tommy 15 Penjara]. Namun pada Juni silam, Mahkamah Agung mengurangi hukuman Tommy menjadi 10 tahun.(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini