Probosutedjo Divonis Empat Tahun

Mahkamah Agung menghukum Probosutedjo empat tahun penjara karena terbukti menyelewengkan dana hutan tanaman industri senilai lebih dari Rp 100 miliar. Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diterbitkan 29 November 2005, 12:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Probosutedjo dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Putusan ini sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Probo terbukti bersalah menyalahgunakan dana hutan tanaman industri yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar. Salinan putusan penolakan kasasi Probo diterima PN Jakpus, kemarin.

Dalam keterangan pers, Selasa (29/11) di Jakarta, pejabat Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat Ridwan Mansyur mengatakan, putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang mengurangi tahanan Probo menjadi dua tahun penjara. Vonis ini hanya berselang satu bulan setelah Ketua MA Bagir Manan mengganti semua majelis hakim kasasi Probo karena dugaan suap [baca: Majelis Hakim Kasasi Probosutedjo Diganti].

Selain dihukum empat tahun, adik tiri mantan Presiden Soeharto itu wajib membayar denda Rp 30 juta dan mengganti kerugian negara senilai Rp 100 miliar dan Rp 931 juta. Uang ganti rugi diserahkan kepada negara melalui Departemen Kehutanan dan Perkebunan. "Jika tidak sanggup membayar denda, diganti hukuman penjara tiga bulan," papar Ridwan.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6