KPU Depok Mengajukan PK ke Mahkamah Agung

KPU Depok, Jawa Barat, tetap yakin hasil penghitungan suara pilkada silam, tidak ada penyimpangan. Oleh karena itu, pihaknya akan memohon kepada Mahkamah Agung agar meninjau kembali putusan PT Jabar.

Diterbitkan 14 Agustus 2005, 10:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok tetap menolak hasil keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menganulir kemenangan pasangan calon Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra. Demikian dikatakan anggota KPU Depok Abdul Khalik dalam diskusi mengenai konflik pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (13/8).

KPU Depok, ditegaskan Abdul, tetap yakin hasil penghitungan suara yang mereka lakukan dalam pilkada silam, benar dan tidak ada penyimpangan. Bahkan, pihaknya sebenarnya telah mengajukan pelantikan wali kota baru kepada gubernur Jabar sebelum putusan tersebut keluar. Namun, hingga kini, gubernur tidak menjawabnya. Untuk itu, kata Abdul, KPU Depok akan mengkaji kemungkinan untuk melakukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung atas putusan PT Jabar yang menganulir kemenangan Nurmahmudi.

Sementara itu, aksi menentang putusan PT Jabar terus berlangsung. Kali ini aksi dilakukan massa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menamakan diri Solidaritas Bersama Antipenyuapan atau Sorban. Pengunjuk rasa sengaja menempel mulutnya dengan uang tiruan pecahan lima puluh ribu sebagai protes atas dugaan politik uang yang dilakukan majelis hakim dalam memutus perkara pilkada di Depok.

Selain itu, mereka juga membawa poster dan membagikan selebaran yang berisi dugaan politik uang dan saksi palsu yang dihadirkan selama persidangan. Pengunjuk rasa minta Komisi Yudisial segera menyelidiki fakta mengenai adanya pertemuan yang dilakukan oleh pihak Badrul Kamal dan Majelis Hakim PT Jabar [baca: Komisi Yudisial Diminta Menindak Hakim PT Jabar].(IAN/Tim Liputan SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6