Pembalakan Liar Bayangi Kelestarian TN Baluran, 1 Buronan Ditangkap usai 2 Tahun Dikejar

Buronan kasus pembalakan liar di Taman Nasional (TN) Baluran itu disebut sebagai otak kasus pembalakan kayu jati.

Diterbitkan 09 Oktober 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polda Jawa Timur menangkap HK (39). Pria yang disebut sebagai aktor kunci pembalakan liar kayu jati di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo itu ditangkap pada Selasa, 23 September 2025, di Jalan Raya Banyuputih, Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih

Dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Selasa, 7 Oktober 2025, aparat juga mengamankan kendaraan pengangkut kayu beserta hasil tebangan sebagai barang bukti penyidikan. Kasus ini merupakan hasil dari operasi pemberantasan pembalakan liar yang dilakukan pada 17--24 November 2023.

Berdasarkan hasil investigasi, aparat memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal di kawasan taman nasional tersebut. Aparat lalu menangkap FR karena diduga merintangi penegakan hukum, sementara HK sempat melarikan diri hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Secara keseluruhan, petugas menyita 166 batang kayu jati berdiameter 22-49 cm, tiga unit pick-up, satu minivan, satu mesin bandsaw, satu sepeda motor dengan gerobak, delapan balok, dan 34 papan dari sejumlah titik pengolahan serta jalur peredaran di wilayah Situbondo dan sekitarnya.

 

Ancaman Pidana Kasus Pembalakan Liar

Berdasarkan hasil penyidikan awal, HK berperan sebagai pengendali operasional lapangan sekaligus koordinator beberapa tim penebang dalam jaringan pembalakan liar di kawasan TN Baluran. Setelah ditangkap, HK ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Taman Nasional Baluran, Agus Setyabudi, mengapresiasi atas langkah cepat aparat gabungan. "Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Balai Gakkum Jabalnusra dan Polda Jawa Timur. Sebagai pengelola taman nasional, fokus kami adalah pelestarian Baluran melalui pengamanan kawasan, pengawasan titik rawan, serta monitoring habitat dan satwa kunci."

Pembalakan Liar Berdampak pada Daya Dukung Lingkungan TN Baluran

Agus menyatakan penangkapan tersangka sangat penting karena menutup ruang gangguan di kawasan konservasi, sehingga upaya pelestarian bisa berjalan lebih efektif. Ia juga menegaskan komitmen peningkatan edukasi dan kemitraan dengan masyarakat desa penyangga agar manfaat TN Baluran dapat dirasakan secara legal, adil, dan berkelanjutan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyebut penangkapan HK menjadi bukti ketegasan aparat dalam menutup celah pelarian. "Penangkapan HK menutup celah pelarian yang sempat terjadi akibat perintangan penegakan hukum. Pesannya jelas, yaitu merintangi petugas tidak akan menyelamatkan pelaku," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa satu batang kayu jati yang ditebang secara ilegal di kawasan konservasi dapat berdampak besar terhadap tanah, air, dan keanekaragaman hayati. "Kami bergerak cepat, presisi, dan menyasar peran kunci dari pelaku lapangan hingga simpul logistik."

Usut Jaringan Penjual Kayu Ilegal

Aswin menyatakan bahwa ke depan, patroli terpadu serta pengawasan jalur angkut dan titik olah akan diperkuat guna memutus rantai pembalakan liar secara menyeluruh. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menambahkan bahwa penangkapan tersebut bukan akhir penanganan kasus.

Ia menyatakan akan menelusuri rantai pasok kayu ilegal, memeriksa pihak yang menampung atau membeli, serta menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan. "Bila ditemukan bukti, kami akan memproses pidana dan mendorong sanksi administratif sesuai kewenangan, termasuk penghentian kegiatan dan pencabutan perizinan," katanya.

Praktik pembalakan liar juga diduga terjadi di Blok Cangkuang, kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, selama lebih dari dua tahun terakhir. Praktik ini diduga terjadi tanpa pengawasan yang ketat. Padahal, Blok Cangkuang adalah area vital sebagai daerah resapan air dan hulu sungai yang mengalir ke wilayah Cidahu dan Parungkuda.

Akibatnya, dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, warga kini menghadapi ancaman bencana. Banjir yang berulang kali melanda kawasan ini diduga kuat karena kemampuan hutan dalam menyerap air sudah jauh menurun.