Sukses

YouTuber Parenting Dihukum Penjara 60 Tahun karena Kasus Penganiayaan dan Penelantaran Anak Kandung

Youtuber asal AS, Ruby Franke, awalnya dikenal dengan sejumlah konten kehidupan keluarga. Namun, aksinya menyiksa dan menelantarkan anak-anaknya membuat kariernya hancur lebur.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Youtuber asal Amerika Serikat, Ruby Franke (42), dijatuhi hukuman setelah tersandung kasus pelecehan dan penelantaran anak. Dia sebelumnya mengaku bersalah karena membuat anak-anaknya kelaparan dan menganiaya mereka. Dia muncul bersama mantan rekan bisnisnya Jodi Hildebrandt (54) yang menerima hukuman serupa.

Franke memulai karirnya menjadi seorang Youtuber sejak 2015. Ia membuat saluran YouTube bernama 8 Passengers yang berisi dokumentasi kehidupan keluarganya di Utah bersama suaminya, Kevin, dan enam anak mereka. Karirnya sukses hingga pertengahan Juni 2020. Channel Youtubenya memiliki hampir 2,5 juta subscribe.

Saat itu merupakan masa booming bagi para vlogger parenting. Dia mengatakan kepada media berita lokal bahwa syuting bersama keluarganya membantunya "hidup di masa sekarang dan menikmati anak-anak".

Video-videonya menunjukkan tipikal keluarga yang harmonis dan sering mengobrol bersama. Namun, penggemar mulai curiga ketika pada 2020, salah seorang putranya mengaku dipaksa tidur di bean bag selama tujuh bulan.

Penonton YouTube miliknya kemudian menyisir arsipnya dan menunjukkan metode lain yang meresahkan dan kontroversial yang digunakan oleh Franke, seperti menahan makanan, mengancam akan memenggal kepala boneka binatang, dan "membatalkan" Natal sebagai hukuman.

Kejadian-kejadian kontroversial tersebut memicu petisi yang menuntut penyelidikan. Petisi tersebut menghasilkan ribuan tanda tangan hingga Badan Perlindungan Anak Utah dipanggil, meskipun tidak ada tindakan hukum yang diambil pada saat itu. Franke dan suaminya juga membantah tuduhan itu dan mengatakan bahwa beberapa klip mereka telah diambil di luar konteks.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Anak-anak Jadi Sasaran Pelecehan yang Kejam

Petisi tersebut berdampak terhadap popularitasnya di Youtube. Popularitas dan jumlah tayangnya menurun. Karena banyak kehilangan penonton, ia pun menghapus channel Youtubenya pada 2022. Pada saat yang bersamaan, Franke juga berpisah dengan suaminya.

Franke kemudian mulai muncul kembali di video YouTube yang diunggah oleh seorang konselor dan life coach, Hildebrandt, di situsnya yang bernama ConneXions Classroom. Tidak seperti yang biasa Franke tunjukkan di depan kamera, jauh di belakangnya anak-anak Franke menjadi sasaran pelecehan yang lebih kejam.

Menurut catatan polisi, pelecehan dan penganiayaan tersebut termasuk mengikat mereka, memukuli dan menendang, mengabaikan memberi mereka makan, dan memaksa mereka bekerja di luar ruangan pada musim panas tanpa tabir surya yang mengakibatkan luka bakar akibat sinar matahari yang serius.

Hildebrandt juga menyatakan bahwa dia menyiksa dan melecehkan anak-anak tersebut tersebut dengan sadar. Franke juga memaksa salah satu putrinya untuk "melompat ke kaktus beberapa kali".

3 dari 4 halaman

Hadapi 6 Dakwaan untuk Kasus Penganiayaan dan Penelantaran Anak

Jaksa penuntut Utah, Eric Clarke, mengatakan bahwa dua anak Franke, yang saat itu berusia 9 dan 11 tahun, tinggal di 'lingkungan seperti kamp konsentrasi' dan menyebutnya sebagai ancaman signifikan bagi masyarakat. "Anak-anak secara teratur tidak diberi makan, minum, tempat tidur, dan hampir semua bentuk hiburan," kata Clarke dikutip dari BBC.

Akibat ulahnya tersebut, pada 30 Agustus 2023, dia ditangkap bersama rekan bisnisnya di Washington County, Utah, dan didakwa dengan enam dakwaan pelecehan anak berat berdasarkan Undang-Undang Utah. Dari enam dakwaan, empat dakwaan di antaranya dia mengaku bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman kepada Franke untuk masing-masing dakwaan selama 15 tahun.

Hukuman tersebut akan dijalankan secara berurutan dan merupakan jumlah maksimum untuk setiap penghitungan berdasarkan hukum Utah. Hingga pada 20 Februari 2024, dia dijatuhi hukuman hingga 60 tahun penjara. Dilansir dari BBC, di pengadilan Franke menangis setelah hukuman tersebut. Dia meminta maaf kepada anak-anaknya.

"Saya sangat bingung sehingga saya percaya bahwa gelap adalah terang dan benar adalah salah," ujarnya. "Saya dituntun untuk percaya bahwa dunia ini adalah tempat yang jahat, penuh dengan polisi yang mengontrol, rumah sakit yang melukai, lembaga pemerintah yang mencuci otak, pemimpin gereja yang berbohong dan bernafsu, suami yang menolak melindungi dan anak-anak yang membutuhkan pelecehan," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Menerapkan Pola Asuh yang Ekstrem

Dalam jurnal berjudul 'Pola Asuh Orangtua Terhadap Perkembangan Emosional Anak Usia Dini' dalam Jurnal PAUD Agapedia, disebutkan bahwa gaya pengasuhan orangtua akan memengaruhi perkembangan sosial dan kepribadian anak. Berdasarkan jenis-jenis pola asuh orangtua dalam penelitian tersebut, apa yang dilakukan oleh Franke kepada anak-anaknya termasuk ke dalam jenis pola asuh Authoritarian (otoriter).

Pola asuh otoriter ini memiliki ciri-ciri orangtua yang memaksakan kehendak pada anak, mengontrol tingkah laku anak secara ketat, memberi hukuman fisik jika anak bertindak tidak sesuai dengan keinginan orangtua, dan kehendak anak banyak diatur orangtua.

Dalam pola pengasuhan otoriter, kekuasaan orangtua dominan dan anak yang tidak mematuhi orangtua akan dihukum keras. Dalam kasus Franke, mengutip laporan polisi, caranya mendidik anak bahkan membuat salah seorang kabur ke rumah tetangga untuk meminta makanan dan air. Dia juga mengalami luka robek karena diikat dengan tali.

Melalui pengacaranya, mantan suami Franke, Kevin Franke, sebelum sidang meminta agar hukuman maksimal dijatuhkan pada mantan istrinya. Ia menyebut penganiayaan yang dialami anak-anaknya "mengerikan dan tidak manusiawi".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.