Sukses

Ketentuan Pengajuan Visa Elektronik Arab Saudi yang Hanya Berlaku 3 Bulan, WNI Sudah Bisa

Layanan visa elektronik Arab Saudi dioperasikan oleh Kementerian Pariwisata yang beralamat di Riyadh. Layanan e-visa tersebut dapat diakses secara mudah melalui situs resminya di Visit Saudi.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Kedutaan Arab Saudi di Indonesia meluncurkan visa elektronik atau e-visa pada Kamis, 25 Mei 2023. Visa tersebut tersedia dalam tiga kategori, yaitu kunjungan, kerja, dan izin tinggal. 

Dengan adanya e-visa ini, maka visa yang sebelumnya berbentuk stiker tak lagi berlaku. Mengutip dari laman resmi situsnya di Saudi eVisa, Jumat (26/5/2023), Kerajaan Arab Saudi telah memperkenalkan layanan visa elektronik atau e-visa.

Visa elektonik adalah otorisasi perjalanan elektronik multi-entri yang memungkinkan warga negara dari negara yang memenuhi syarat untuk mengunjungi Kerajaan Saudi Arabia untuk masa tinggal jangka pendek. e-Visa dirancang untuk mempercepat proses mendapatkan visa untuk Kerajaan Saudi Arabia.

Layanan e-visa dioperasikan oleh Kementerian Pariwisata, yang beralamat di Riyadh. Layanan e-visa tersebut dapat diakses melalui situs Visit Saudi. 

Sebelum mengajukan e-visa, sebaiknya Anda selalu memperbarui informasi dari website tersebut, karena pihak Arab Saudi bisa sewaktu-waktu mengubah ketentuan. "Setiap kali ingin menggunakan Layanan, harap periksa Ketentuan ini untuk memastikan Anda memahami ketentuan yang berlaku saat itu. Selain itu, kami berhak memperbarui dan/atau mengubah Situs Web dari waktu ke waktu," keterangan yang tercantum di laman resminya.

Berikut adalah persyaratan atau ketentuan pengajuan e-visa Arab Saudi:

1. Pemohon harus berusia minimal 18 tahun

Untuk menggunakan Layanan dan mengajukan e-visa, pemohon harus minimal berusia 18 tahun. Namun jika akan menggunakan Layanan atas nama Anak di Bawah Umur, Anda perlu menyetujui persyaratan ini atas nama "Anak di Bawah Umur" tersebut dan Anda menyatakan berwenang untuk melakukannya.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Anak di Bawah Umur Perlu Persetujuan

Jika mengajukan permohonan atas nama orang lain yang bukan anak di bawah umur, Anda menyatakan dan menjamin berhak mengajukan permohonan eVisa atas nama mereka. Pemohon harus menyetujui ketentuan atas nama orang yang diwakilkan. Jika tidak berwenang, Anda tidak boleh menggunakan Layanan.

3. Cek Daftar Negara yang Diperbolehkan Daftar e-visa

Saat ini warga negara yang berhak untuk mengajukan permohonan e-Visa yang tercantum di laman resmi Visit Saudi, adalah Andorra, Estonia, Liechtenstein, Rumania, Amerika Serikat, Australia, Finlandia, Lithuania, Rusia, Austria, Prancis, Luksembourg, San Marino, Belgia, Jerman, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Yunani, Malta, Slovakia, Bulgaria, Hungaria, Monaco, Slovenia, Kanada, Islandia, Montenegro, Korea Selatan, China (termasuk Honk Kong dan Macau), Irlandia, Belanda, Spanyol, Kroasia, Italia, Selandia Baru, Swedia, Siprus, Kazakhstan, Norwegia, Swiss, Republik Ceko, Jepang, Polandia, Ukraina, Denmark, Latvia, Portugal, dan Inggris Raya.

Di laman Visit Saudi, Indonesia belum masuk dalam daftar negara yang diperbolehkan mengajukan e-visa, sebab ketentuan e-visa untuk Indonesia baru berlaku kemarin. Mengutip dari kanal Global Liputan6.com, visa elektronik ini sudah dapat diajukan di Indonesia, mulai 25 Mei 2023. Program arahan Kerajaan Arab Saudi ini ditujukan untuk mempermudah pengurusan visa Arab Saudi, khususnya bagi masyarakat Indonesia sebagai salah satu negara dengan kunjungan terbanyak.

3 dari 4 halaman

4. Memiliki Paspor yang Masih Berlaku

Untuk menggunakan Layanan dan mengajukan eVisa, Anda harus memiliki paspor yang masih berlaku dari Negara yang diizinkan. Untuk keperluan aplikasi eVisa, aplikasi tidak akan berhasil kecuali paspor memiliki setidaknya 6 bulan tersisa dari tanggal masuk ke Kerajaan Saudi Arabia.

5. Permohonan e-visa Diterima atau Ditolak

Jika permohonan eVisa diterima, pihak Kerajaan Saudi Arabia akan mengirimkan eVisa sebagai lampiran email. Namun apabila permohonan aplikasi ditolak karena alasan apa pun, pihak Kerajaan Saudi Arabia akan memberi kabar melalui email.

6. Permonohan e-visa Tak Bisa Dibatalkan 

Setelah mengajukan permohonan eVisa, Anda tidak akan dapat membatalkannya atau meminta pengembalian uang dalam keadaan apa pun. Pemohon yang tidak berhasil (untuk alasan apapun) tidak berhak atas pengembalian biaya pendaftaran yang dibayarkan.

7. Mengisi Informasi dengan Benar

Pihak Kerajaan Saudi Arabia akan menerbitkan faktur untuk bukti transaksi Anda. Agar dapat menyediakan Layanan, Anda harus memberikan informasi yang benar dan akurat saat mengirimkan aplikasi. Aplikasi apa pun yang berisi informasi palsu atau menyesatkan akan ditolak.

4 dari 4 halaman

8. E-Visa Perlu Divalidasi Imigrasi Saat Kedatangan

Selain itu disebutkan bahwa meski sudah melakukan pembayaran biaya permohonan, hal itu tidak menjamin persetujuan e-visa. Memegang e-visa juga tidak menjamin bisa masuk ke wilayah Kerajaan Saudi Arabia. Persyaratan pada saat kedatangan di perbatasan dan masuknya individu ke Kerajaan Arab Saudi akan tetap menjadi kebijaksanaan Pejabat Imigrasi. 

9. Lama Berlakunya e-visa

e-visa akan berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitan. e-visa akan berlaku untuk beberapa entri, kecuali dinyatakan lain pada eVisa tertentu.

Jangka waktu tinggal maksimal yang diizinkan menurut e-visa adalah tiga bulan. e-visa tidak dapat diperpanjang. Jika e-visa kedaluwarsa sebelum masuk ke Arab Saudi, Anda harus mengajukan lagi dan biaya permohonan lainnya harus dibayar.

10. e-visa Harus Menggunakan Paspor yang Sama

Anda harus tiba di perbatasan Kerajaan Saudi Arabia dengan menggunakan paspor yang sama dengan yang digunakan untuk mengajukan e-visa. e-visa berlaku untuk masuk melalui semua bandara dan/atau pelabuhan laut.

Anda harus membawa salinan e-visa pada saat kedatangan pertama ke Arab Saudi. Perincian biometrik wajib diambil oleh otoritas imigrasi pada saat kedatangan di Kerajaan Saudi Arabia.

Sebuah e-visa diberikan semata-mata untuk tujuan wisata atau untuk tujuan melakukan umrah dan tidak dianggap sebagai visa untuk bekerja. Anda tidak boleh mengambil pekerjaan berbayar selama kunjungan ke Kerajaan Saudi Arabia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.