Sukses

Tips Aman dari Pemeriksaan Bea Cukai Saat Beli Oleh-Oleh di Luar Negeri

Oleh-oleh untuk keluarga maupun titipan teman ini sering kali jadi perhatian ketika masuk pesawat dan melalui pemeriksaan bea cukai.

Liputan6.com, Jakarta - Selepas bepergian dari luar kota atau negeri, wisatawan biasanya akan membawa oleh-oleh. Buah tangan untuk keluarga maupun titipan teman ini sering kali jadi perhatian ketika masuk pesawat dan melalui pemeriksaan bea cukai.

Berkaca pada beberapa kasus yang terjadi, petugas bea cukai acap kali membongkar semua isi koper. Tips aman dari pemeriksaan ini kemudian dibagikan seorang TikToker. 

"Gue sekarang udah di Indonesia, banyak banget yang nanya gimana kak oleh-olehnya di bea cukai aman atau nggak," ungkap Ranisa Rahma, pembuat konten di akun TikTok @ranisaraa, dikutip Kamis, 4 Mei 2023. 

Sebagai catatan, tips ini bukan untuk mereka yang sering membuka jasa titipan barang atau jastip.  "Kalau jastip menurut gue emang harus dipajakin sih," sambungnya. 

Tips pertama, menurutnya, isi custom declaration secara online. Alasannya, begitu pendatang dari luar negeri, penumpang biasanya akan ditanya apa sudah mengisi custom declaration atau belum.

"Kalau kalian kayak terlihat panik bingung gitu buat isi form, nah biasanya bakal dibongkar tuh tas kalian," katanya lagi.

Tips kedua, yakni jangan menyimpan oleh-oleh di kardus. Dengan cara itu, sudah pasti "barang-barang di dalamnya akan dibongkar atau masuk jalur merah," katanya. Hal terakhir yang jadi sarannya ketika membawa oleh-oleh dari luar negeri adalah jangan memisahkan misalnya satu koper untuk baju dan satunya lagi berisi oleh-oleh. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengapa Jangan Dipisah Kopernya?

Cara tersebut, menurut Ranisa, akan membuat petuas bea cukai curiga. "Jadi sebaiknya dicampur saja," katanya. "Kalau misalkan kalian punya banyak pouch yang biasa buat baju-baju di dalam koper, nah pakai itu selip-selipin. Jadi mereka males juga bongkar."

Unggahan tersebut ditanggapi warganet yang memiliki pengalaman serupa. "Kemaren aku bawa kak dari Thai sih, padahal dua biji, aman sih alhamduliilah kak. Emang kayaknya becuk ini suka random ya meriksana wkwkwk," tulis seorang pengguna.

"Dan ternyata ada pegawai bea cukainya yang nonton," sambung yang lain dengan emoji tertawa meringis.

"Tips dari gue kalo dari Eropa pilih Emirates atau Etihad yang landing CGK 22.00 keluar bersama rombongan haji, sudah pasti aman tidak diperiksa," warganet lain menimpali. 

Belum lama ini seorang warganet membagikan video yang menampilkan keluh-kesahnya saat dipungut pajak bea cukai dengan nilai lebih tinggi daripada barang yang dibelinya. Dalam video tersebut, warganet itu mengaku ditagih pajak sebesar Rp9 juta saat membeli cokelat seharga Rp1 juta.

Video itu diunggah akun TikTok @ferrerfranciz. "Beli coklat seharga (Rp)1jt kena bea cukai (Rp)9,5 juta. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun tersebut dalam keterangan videonya.

3 dari 4 halaman

Insiden Cokelat Dipungut Pajak Bea Cukai

Mengenai video tersebut, pihak Bea Cukai kemudian memberikan penjelasan melalui video yang diunggah di akun Tiktok @beacukairi. Melansir laman resmi Bea Cukai, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkap, selain cokelat senilai Rp1 juta dari luar negeri, ternyata terdapat barang lain berupa tas mewah senilai Rp17 juta dalam kirimannya.

Terkait besaran pajak bea sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Artinya, pungutan dikenakan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut.

Tercatat terdapat 20 bungkus makanan senilai 40 dolar AS (sekitar Rp600 ribu) dan sebuah tas merek Chanel senilai 1.108 dolar AS (sekitar Rp16,6 juta). "Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen,” ungkap Hatta.

4 dari 4 halaman

Aturan Pajak Bea Cukai

 

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," lanjutnya.

Setelah videonya viral dan mendapat penjelasan dari Bea Cukai, pemilik akun Tiktok @ferrerfranciz kembali mengunggah video klarifikasi. Ia mengakui bahwa tas yang dikirimnya merupakan barang tiruan (KW) dan invoice-nya pun palsu.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat lebaran," tulis akun tersebut.

Atas kejadian ini, Hatta menegaskan bahwa terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri. Salah satunya, pemilik barang harus mampu menunjukkan maupun menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual-beli barang kiriman.

Alasannya, bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean. Kemudian, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini