Sukses

Sandiaga Uno Yakinkan KUHP Tak Akan Ubah Sistem di Industri Pariwisata

Menparekraf Sandiaga Uno menekankan Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin.

Liputan6.com, Jakarta - Parlemen Indonesia belum lama ini menyetujui hukum pidana baru yang melarang seks di luar nikah pada Selasa 6 Desember 2022 lalu. Aturan tersebut diloloskan dengan dukungan semua partai politik, KUHP itu akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan turis dengan hukuman hingga satu tahun penjara. 

Terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia. Selain itu, regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.

Ia menambahkan, sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya aturan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

KUHP ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno juga meminta para wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia. Sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan. 

Menparekraf menekankan Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga. "Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Jumat 9 Desember 2022. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sosialisasi

Lebih jauh Sandiaga mengatakan, saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung. Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan industri pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini. 

"Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia, bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang berkunjung," tutur Sandiaga.

Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan, sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung. Pihaknya pun terus memperkuat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap UU yang baru akan efektif berlaku pada 3 tahun lagi yaitu tahun 2025 mendatang.

Sosialisasi terutama terhadap negara-negara pasar wisatawan mancanegara, sehingga tidak membuat mereka ragu berkunjung ke Indonesia. "Industri perhotelan telah diberi pengarahan dan kami akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman. Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap," kata Sandiaga. 

 

 

3 dari 4 halaman

Tanggapan Pihak Asing

Lalu bagaimana larangan seks mempengaruhi wisatawan di Indonesia? Mengutip dari Euronews, Sabtu (10/12/2022), destinasi seperti Bali sangat populer di kalangan pengunjung dari seluruh dunia, terutama di kalangan warga Australia. Lebih dari satu juta orang mengunjungi Indonesia dari Australia setiap tahun.

Berbagai media lokal di Indonesia menjuluki undang-undang baru tersebut sebagai “Bali bonk bank”. "Menurut saya itu bukan ide yang bagus, tapi ini bukan yang pertama kali terjadi," kata Jeremy Finch, seorang turis Australia di Bali kepada AFP. “Saya pikir pada 2019 mereka mencoba memasukkannya dan gagal.” 

Australia mengatakan sedang mencari klarifikasi lebih lanjut tentang bagaimana larangan itu akan berdampak pada turis di Bali dan bagian lain negara itu. Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS juga mengatakan dalam jumpa pers bahwa negaranya khawatir tentang bagaimana perubahan tersebut dapat berdampak pada warga yang berkunjung dan tinggal di Indonesia. 

4 dari 4 halaman

Pelanggaran HAM

 

Banyak pihak yang menganggap KUHP yang baru dinilai menghambat wisatawan untuk mengunjungi Indonesia, hal itu juga dapat menghentikan investasi internasional dalam industri pariwisatanya. "Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan membayangi matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia," Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim memperingatkan. 

Organisasi hak asasi manusia mengkritik hukum pidana baru Indonesia yang juga mencakup pembatasan protes dan larangan mengkritik presiden negara itu. Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menggambarkan aturan tersebut “mengerikan” dan merupakan “pukulan signifikan” bagi kemajuan negara dalam hak asasi manusia. 

"Melarang seks di luar nikah merupakan pelanggaran terhadap hak privasi yang dilindungi hukum internasional," katanya.

Ketentuan 'moralitas' bahkan dapat disalahgunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual atau anggota komunitas LGBTI, tambahnya. Sementara homoseksualitas tidak ilegal di sebagian besar Indonesia, pernikahan sesama jenis tidak diakui."Hubungan seksual konsensual tidak boleh diperlakukan sebagai tindak pidana atau pelanggaran 'moralitas'."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.