Sukses

Cerita Akhir Pekan: UMKM, Pahlawan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Peran UMKM sangat penting dalam perekonomian bahkan di masa pandemi Covid-19

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah memiliki peran sangat penting terhadap perekonomian Indonesia.  UMKM berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,9 triliun, lebih tinggi dari usaha besar yang mencapai Rp 5.464,7 triliun. Oleh karena itu, UMKM jadi salah satu pahlawan  dalam perekonomian Indonesia.

"Oleh karena itu, UMKM bisa juga disebut sebagai hero perekonomian Indonesia. UMKM menyerap tenaga kerja paling banyak," kata Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat, 13 Agustus 2021.

Berdasarkan data dari smesco.go.id, UMKM mampu menyerap 117 juta pekerja atau 97 persen dari total tenaga kerja yang ada. Dengan rincian, usaha mikro sebanyak 107,4 juta, usaha kecil sebanyak 5,8 juta, dan usaha menengah sebanyak 3,7 juta. Saat ini jumlah UMKM yang ada mencapai 65,4 juta. "Sebelum adanya second wave Covid-19, kondisi UMKM kita sudah mulai pulih. UMKM yang awalnya berhenti pada tahun lalu pun sudah mulai beroperasi," ujar Hanung.

Pernyataan Hanung selaras dengan survei yang dilakukan oleh Mandiri Institute pada Maret-April 2021 terhadap 505 UMKM yang tersebar di Indonesia. Sebanyak 85 responden UMKM menjawab kondi usaha mereka sudah berjalan normal. Padahal, pada September 2020, hanya 28 persen yang menjawab kondisi mereka sudah normal.

"Sepanjang mereka bisa berdagang dan berjualan, maka UMKM kita sebenarnya bisa cepat normal. Berbeda dengan perusahaan besar itu lebih susah bangkitnya," tutur Hanung.

Kata Hanung, apalagi jika perusahaan itu sudah shut down dan mengeluarkan semua karyawannya, maka untuk bisa bangkit lagi butuh waktu yang lebih panjang. Berbeda dengan UMKM dengan tenaga kerjanya yang lebih sedikit.

"UKM itu kan tenaga kerjanya bisa dua atau tiga orang saja. Jadi, mereka lebih gampang untuk memanggil kembali tenaga kerjanya," ujar Hanung.

Hanung mencontohkan, untuk industri furniture yang tahap menengah saja, saat mereka yang biasa mengerjakan furnitur itu keluar, maka akan sulit untuk mencari penggantinya yang mempunyai keahlian yang sama. "Mereka yang sudah dipecat, biasanya sudah beralih profesi, makanya saat ditawarkan untuk bekerja lagi, mereka belum tentu mau," kata Hanung.

Untuk usaha mikro dan kecil karena tenaga kerjanya tidak terlalu banyak dan pekerjaannya lebih general, maka mereka akan mudah untuk bangkit. "Umumnya, mereka yang usaha kecil itu yang dibutuhkan modal kerja," ujar Hanung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Platform Digital

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan untuk mewujudkan 30 juta pelaku UMKM dapat masuk ke ekosistem digital hingga tahun 2024. Dia akan mendorong sekitar 5 juta pelaku UMKM masuk ke ekosistem digital setiap tahunnya.

“Kita punya target 30 juta UMKM terhubung ke ekosistem digital di tahun 2024, dan saat ini baru sekitar 13,7 juta atau 21 persen, setiap tahun minimum kita harus naikkan sekitar 5 juta  usaha mikro untuk masuk ke pasar digital,” kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (3/8/2021), seperti diberitakan kanal bisnis Liputan6.com.

Di masa pandemi Covid-19, tak sedikit UMKM masih tetap eksis dengan mengandalkan platform digital. Mereka juga akan terus memanfaatkan platform digital untuk media pemasarannya, meski pandemi telah berlalu.

"Namun, untuk berhasil ke platform digital tidak gampang. Apalagi yang skalanya mikro banget. Hal itu terkait dengan literasi, skala usaha, kadang-kadang kalau sudah masuk ke e-commerce yang skalanya sudah nasional, mereka tidak bisa mengelolanya, seperti menyiapkan stok barang, karena tenaga kerjanya sedikit," jelas Hanung.

Hanung mencontohkan, saat permintaan banyak, maka mereka akan sulit menyediakan barangnya karena terbatasnya tenaga kerja. Mereka juga akan sulit untuk mengekspansi usahanya, terutama yang UMKM yang sangat kecil, tapi ada juga yang bisa bertahan.

"Oleh karena itu, UMKM kita harus inovatif agar bisa beradaptasi dengan kondisi yang ada, baik dari segi produk maupun cara pemasarannya. UMKM yang tidak menggunakan platform digaital, maka harus menggunakan platform digital. Jadi, intinya UMKM harus inovatif," tegasnya.

 

3 dari 4 halaman

Apa Itu UMKM?

Meski UMKM sudah sering diberitakan, tak sedikit orang yang masih ingin tahun tentang istilah tersebut. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan definisi UMKM itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Definisi UMKM adalah skala usaha dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, itu diatur di dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008. UMKM  memang usaha yang diperhatikan pemerintah dan DPR maka keluarlah UU itu di dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan usaha UMKM di Indonesia,” jelas Rully, seperti diberitakan kanal bisnis Liputan6.com.

"Saat ini daerah yang paling banyak memiliki UMKM adalah Jawa Barat. Banyak UMKM yang berada di sana dengan berbagai jenisnya," kata Hanung.

Namun, definisi UMKM di Indonesia tak seragam, mengacu pada kriteria lembaga atau instansi maupun peraturan perundang-undangan. Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya, memberikan definisi UMKM berdasarkan penggunaan jumlah  tenaga kerja pada setiap unit usaha, yakni Usaha kecil merupakan unit usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja lima sampai dengan 19 orang. Sementara usaha menengah merupakan unit usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampai dengan 99 orang.

 Berdasarkan UU 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menetapkan batasan kriteria UMKM sebagai berikut:

1. Kriteria Usaha Mikro

a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.

2. Kriteria Usaha Kecil

a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 sampai  dengan paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah  dan bangunan tempat usaha; atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000  sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000.

3. Kriteria Usaha Menengah

a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 sampai  dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 tidak termasuk  tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000.

4 dari 4 halaman

Peta kota kerajinan di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.